SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim memberikan penghargaan (reward) kepada 52 wajib pajak daerah yang selama ini telah menyelenggarakan kewajiban pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo.
Penghargaan (reward) ini diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dalam acara “Reward Wajib Pajak Daerah 2022”, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, Kamis (24/11/2022).
Penghargaan (reward) ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kutim kepada para wajib pajak daerah untuk kategori perhotelan, restauran, tempat hiburan, Parkir, pajak penerangan jalan, Sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan .
“Atas nama Pemerintah Kutim, saya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak daerah yang selama ini telah melunasi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. kesadaran saudara dalam membayar pajak ini merupakan cermin bagi kita semua untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah yang kita cintai,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menilai bahwa kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah harus tercermin dan melekat kuat dalam sikap dan prilaku setiap warga Kutai Timur. Untuk itulah Bupati mengajak seluruh masyarakat Kutim agar kiranya menanamkan nilai-nilai pokok yang terkandung dalam pajak daerah dari sejak usia dini, sebab pajak daerah memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang cukup penting dan strategis dalam konsep pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.
“Kita yakin, bila membayar pajak sudah menjadi budaya yang kokoh ditengah masyarakat, maka kita akan bisa membudayakan sikap malu bila tidak membayar pajak daerah secara benar,” ungkapnya.
Orang nomor satu Kutim itu pun berharap dengan adanya Reward atau penghargaan kepada wajib pajak daerah semua WP bisa berkontribusi untuk meningkatkan kembali lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Sebab menurutnya dari pajak, Kutim bisa menerima pendapatan daerah pada kisaran Rp 200 sampai Rp 220 miliar.
“Mudah-mudahan dengan reward ini, wajib pajak semakin semangat dalam berkontribusi lebih maksimal lagi. Saya juga berharap teman-teman di Bapenda maupun yang bertugas di lapangan bisa secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya,” tutupnya. (ref/ADV)