PPU – Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR meminta Pemkab PPU meningkatkan pengawasan perubahan fungsi lahan di daerah. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan luasan areal persawahan tetap produktif.
Saat ini luasan sawah di PPU, yakni sekira 21 ribu hektare tengah mengalami degradasi. Terdapat ratusa hektare sawah, yang oleh petaninya mengalihfungsikan lahannya menjadi berbagai areal kebun dan hostikultura bahkan perumahan.
“Pemerintah daerah melalui dinas pertanian harus tingkatkan pengawasan terkait hal ini. Pengawasan ini dalam rangka mencegah adanya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kepala sawit,” ucapnya, Senin (13/11/2023).
Diungkapkan Syarifuddin, bawah alih fungsi lahan pertanian terus terjadi di PPU utamanya terjadi di Kecamatan Babulu. Padahal, Kecamatan Babulu sebagai salah satu daerah lumbung padi di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Wilayah ini telah kehilangan ratusan hektare lahan pertanian lantaran ditanami kelapa sawit,” sebutnya.
Berdasarkan data potensi ancaman lahan sawah yang beralihfungsi di Kecamatan Babulu, terjadi di beberapa desa. Di Desa Labangka Barat ada 15,75 hektare, Rintik 30 hektare, Gunung Makmur 2 hektare, Gunung Intan 30 hektare, Labangka 14 hektare, Sumber Sari 152 hektare dan Desa Sebakung Jaya 10 hektare.
Kemudian, di Desa Babulu Darat 1 104 hektare, Babulu Darat 2 81,5 hektare, Sri Raharja 50 hektare serta di Desa Rawa Mulia seluas 107 hektare. Luas lahan ini, sebagaimana data Distan PPU per 14 Maret 2023 berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, perumahan, dan hortikultura atau tanaman kebun.
Lanjut Syahruddin, ia menekankan jika Pemkab PPU juga dituntut harus berupaya agar petani tidak melakukan alih fungsi lahan. Memberikan pemahaman pada mereka agar mau terus mempertahankan lahan pertaniannya tetap produktif.
“PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara harus mengambil langkah untuk mempertahankan dan memperluas area lahan pertanian itu,” tukasnya.
Hal itu, lanjutnya, bisa dilakukan dengan menyediakan fasilitas pendukung pertanian yang baik. Selain itu, ia juga meminta Pemkab PPU harus menindak tegas masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan.
Alih fungsi lahan itu, juga telah diatur dalam Perda Kaltim 1/2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta juga dalam UU RI 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Jika ada yang melakukan alih fungsi lahan pertanian harus ditindak tegas sesuai dengan Perda Kaltim maupun undang-undang,” pungkasnya. (ADV/SBK)