spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarifatul Minta BKSDA-Instansi Terkait Ikut Awasi, Soal Pengelolaan Pulau Konservasi

TANJUNG REDEB – Pulau Belambangan dan Pulau Sambit merupakan pulau konservasi satwa. Pengelolaan kedua pulau tersebut saat ini tengah diperebutkan dua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) pegiat konservasi penyu di Maratua.

Hal menjadi sorotan Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah. Menurut Syarifatul, untuk mengelola pulau yang berstatus sebagai tempat perlindungan satwa, wajib memiliki dasar hukum yang legal.

“Terutama soal konservasi penyu. Pengelola harus memiliki legalitas dari pemerintah. Apalagi pulau konservasi dilindungi undang-undang,” ungkapnya, Jumat (14/10/2022).

Syarifatul menerangkan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hanya memiliki kewenangan mengatur daratan pulau. Untuk pengelolaan konservasi penyu, yang memiliki kewenangan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam pengelolaan pulau, politisi partai Golkar itu berpesan pada pegiat konservasi untuk menggandeng Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim serta pihak terkait.

“Jadi BKSDA dan instansi terkait harus mengawasi. Saya sarankan untuk mencari pengelola konservasi yang profesional,” katanya.

Perempuan yang akrab disapa Sari itu berharap, pengelola yang nantinya ditunjuk harus menguasai persoalan konservasi. Lalu aturan yang dirancang harus tegas dan mengikat.

“Jika kerjanya tidak baik, maka harus dievaluasi. Sehingga pengelola dapat profesional dalam bekerja. Lalu, saya berpesan agar dana yang masuk dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (Dez/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti