spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarifatul: Korban Kekerasan Anak Berhak Dapat Perlindungan Hukum

TANJUNG REDEB – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bumi Batiwakkal masih menjadi perhatian khusus. Hal itu turut menyita perhatian Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sadiah.

Ia menerangkan, korban kekerasan anak memiliki perlindungan hukum tersendiri. Sehingga dirinya berharap hal itu dapat diterapkan dalam penegakkan hukum di Kabupaten Berau.

“Jika kekerasan terjadi, maka ada undang-undang yang mengaturnya. Orang tidak bisa melakukan suatu hal semaunya saja,” ungkapnya, Selasa (25/10/2022).

Syarifatul menuturkan, saat ini orang tua tidak diperkenankan mendidik anak dengan cara kasar. Sebab, anak-anak dilindungi undang-undang dan berhak mendapat perlindungan hukum.

“Maka dengan adanya undang-undang dan perlindungan hukum bagi anak, kami harap kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dapat ditekan,” ujarnya.

Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu mendorong agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ke instansi terkait. Hal itu dilakukan agar masalah dapat diselesaikan dengan segera dan sesuai aturan hukum yang ada. “Jika ditemukan kekerasan, harus dilaporkan. Di DPPKBP3A ada konseling.  Kerahasiaan pelapor dan korban juga terjaga,” pungkasnya. (Dez/Adv)

BACA JUGA :  Puji Keberhasilan DLHK Berau Mengelola TPA Bujangga
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img