spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarat Perpanjang Kontrak, TKD Ikuti Tes Skrining Narkoba BNNK

BONTANG – Sebanyak 1.100 Tenaga Kerja  Daerah (TKD) akan mengikuti tes urine di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang sebagai syarat perpanjangan. Tes syarat perpanjang kontrak ini akan menyasar sebanyak 31 OPD di Kota Bontang.

Untuk hari pertama sebanyak 5 OPD melakukan skrining yakni Satpol PP, Disdamkartan, DPMPTSP, BPKAD dan Kecamatan Bantang Utara.

Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani mengungkapkan bahwa tes urine atau tes narkoba dilaksanakan sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak sesuai dengan syarat dari Pemerintah Kota Bontang.

Ia menambahkan tes narkoba ini juga sebagai antisipasi dalam penggunaan narkoba di lingkungan instansi Pemkot Bontang.

Lulyana mengatakan dari semua OPD yang melakukan tes narkoba sebanyak 31 OPD dan ada sebanyak 1.100 TKD yang melakukan tes narkoba.

“Ini sebagai antisipasi pencegahan seperti sebelumnya. Diharapkan Pemkot Bontang untuk mendapatkan TKD yang bekerja bersih dari narkoba dan bisa melayani secara maksimal,” kata Lulyana Ramdhani kepada Mediakaltim.com, Rabu (3/1/2024).

Selain itu, Lulyana Ramdhani mengatakan dalam menjalankan tugas pelayanan, TKD harus bersih dari narkoba agar pelayanan kepada masyarakat maksimal.

BACA JUGA :  Patroli KRYD, Polsek Bontang Barat Ingatkan Prokes

“Yang utamanya itu bersih dari narkoba, makanya ada deteksi dini dari narkoba,” ungkapnya.

Lanjut Lulyana bahwa tes narkoba ini sesuai dengan arahan Wali Kota Bontang dan peraturan daerah. “Ini sudah sesuai dengan kewajiban dari Wali Kota Bontang untuk melakukan tes narkoba. Untuk meningkatkan kualitas dan peningkatan pelayanan ASN, maka dilakukan skrining tes narkoba. Semua harus ikut, itu sudah wajib,” jelasnya.

Sementara salah dua TKD dari Satpol PP, M Caesar dan Hariyanto mengatakan tes narkoba memang dilakukan sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak kerja TKD di lingkup Pemerintahan Kota Bontang. Dengan adanya tes narkoba ini, akan dapat mendeteksi pengguna narkoba di instansi.

“Sebagai syarat perpanjang kontrak, setiap tahun perpanjang dari Satpol. Sejak masuk di tahun 2020. Bagus saja untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintah,” katanya.

“Mendeteksi, kedapatan langsung di pecat. Setiap tahun mengikuti. Sudah delapan tahun, sudah 8 kali selalu jadi syarat untuk perpanjang kontrak sejak 2015,” tambah Hariyanto.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img