spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarat Perjalanan Sering Disalahgunakan, Pengamat Sebut Bukti Berantakannya Penanganan Covid-19

BALIKPAPAN – Empat calon penumpang pesawat di Balikpapan diciduk aparat keamanan karena memiliki kartu vaksin dan surat hasil tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 palsu. Pengamat hukum menilai, peraturan menangani pandemi masih berantakan sehingga masyarakat memang rawan tejerumus ke dalam lubang gelap.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dan TNI Angkatan Udara memeriksa dokumen perjalanan para calon penumpang pesawat di area counter validasi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Senin (9/8/ 2021). Para calon penumpang tersebut hendak masuk ke ruang tunggu keberangkatan dan naik pesawat tujuan Surabaya dan Jakarat.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu kartu vaksin dan tiga surat PCR palsu. Indikasinya adalah kode batang di surat PCR dan kartu vaksin tersebut tidak terdaftar di aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC). Semua barang tersebut dimiliki oleh empat orang berinsial AM, WA, HI, dan MA.

“Pemeriksaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” kata Kepala KKP Kelas ll Balikpapan. M Zainul Mukhorobin dikonfirmasi via telepon, Selasa, 10 Agustus 2021.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan AU Dhomber Balikpapan, Letnan Kolonel Lek Rano Maharano, menambahkan, AM, WA, HI, dan MA mendapatkan surat PCR dan kartu vaksin dari rekannya. Kemudian, oleh keempat orang tersebut, surat PCR dan kartu vaksin tersebut diedit dan dicetak tanpa melalui tes dan vaksinasi Covid-19.

“Keempatnya sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut Letkol Rano Maharano.

Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pengguna surat PCR dan kartu vaksin imitasi tersebut. Namun dia belum mau berbicara banyak soal kasus ini. Pemeriksaan dan penyelidikan kasus ini dipastikannya masih berjalan.

“Mereka dari Samarinda. Tapi ini masih ditangani. Kita tunggu nanti keterlibatannya,” singkat Kombespol Turmudi dikonfirmasi pada kesempatan berbeda.

Kasus hasil medis palsu bukan kali ini saja terjadi di Bumi Etam. Pada 3 Agustus 2021, Polresta Balikpapan menjadikan tiga petugas klinik sebagai tersangka karena membuat serta mengedarkan surat hasil tes PCR palsu.

Keesokan harinya, giliran Polresta Samarinda yang mengumumkan kasus serupa. Sembilan orang dijadikan tersangka dan ditahan di Markas Polresta Samarinda karena membuat, mengedarkan, serta menggunakan surat hasil tes PCR dan kartu vaksin palsu.

Menurut pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, maraknya kasus pemalsuan dokumen medis mengindikasikan amburadulnya penanganan andemic. Menyertakan surat hasil tes PCR dan kartu vaksin untuk bisa menggunakan transfortasi umum, dinilainya sangat memberatkan masyarakat.

“Vaksinasi itu enggak berjalan dengan baik dan biaya pemeriksaan PCR itu mahal. Jadi, ya, masyarakat rentan memilih jalan pintas untuk bisa melakukan apa saja,” jelasnya kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

Oleh karena itu, LBH Samarinda meminta agar pemerintah mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beserta aturan di dalamnya, termasuk syarat perjalanan. Karena hal tersebut rawan menimbulkan kejahatan baru. Lagi pula, kata Fathul, ikhtiar pemerintah menekan kasus Covid-19 melalui syarat perjalanan juga belum efektif.

“Faktanya sekarang, kasus tetap saja. Dan kasus kriminalitas akibat PPKM malah merajalela. Kalau ini dibiarkan terus, jangan heran kalau lihat penjarahan di mana-mana,” pungkasnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti