spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarat Bikin SIM Masih Normal, Aturan Lampirkan BPJS Kesehatan Belum Diberlakukan

TENGGARONG- Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara (Satlantas Polres Kukar) belum mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama RY, hingga kini pihaknya masih menerapkan aturan lama, yakni tanpa melengkapi persyaratan tambahan berupa kepesertaan BPJS Kesehatan.

Reza menambahkan, langkah ini dilakukan karena belum ada aturan resmi dari pimpinan kepolisian untuk menjalankan aturan baru tersebut.

“Saat ini Polres Kukar belum ada instruksi untuk itu (dilengkapi BPJS Kesehatan),” kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).

Aturan kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga (diantaranya Polri) yang diharuskan menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK, dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN.

Reza menilai, kebijakan yang dikeluarkan sebagai rencana jangka panjang untuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat, khususnya di Kukar.

Pendapat berbeda diungkapkan Budi, salah satu warga Kukar. Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan upaya mempersulit masyarakat untuk mengurus SIM.

Bahkan terkesan memaksa masyarakat untuk mementingkan kepesertaan BPJS Kesehatan. “Korelasinya apa,” tanya Budi.

Meski begitu, Budi tidak memungkiri kebijakan ini bertujuan untuk menyosialisasikan betapa pentingnya BPJS Kesehatan. Namun, disisi lain aturan penerapan ke beberapa kegiatan seperti mengurus SIM, jual beli tanah dan naik haji dan umrah, menurut Budi kurang bijak .”Penerapannya ke beberapa kegiatan tidak masuk akal,” tutupnya. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti