spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syaharie Ja’ang Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

SURABAYA – Syaharie Jaang, telah mencatatkan namanya di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cum Laude, Jumat (1/7/2022) lalu.

Syaharie Jaang, salah satu putra terbaik Kalimantan Timur yang lahir di pedalaman mahakam ini, saat ujian disertasi terbuka memiliki performance bagus dan bisa menjawab pertanyaan penguji sehingga bisa lulus Cumlaude dengan IPK 3,92. Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini juga lulus tepat waktu 3 tahun.

Syaharie Ja’ang mengatakan dalam disertasi yang berjudul Perlindungan Hukum Pangan Lokal Berdasar Prinsip Keadilan, ada dua kesimpulan dalam penelitian.

Pertama, sebutnya urgensi Perlindungan Hukum Pangan Lokal adalah bahwa perlindungan pangan lokal merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia untuk hidup sehat dan berkualitas. Di mana pangan lokal mencirikan keunikan daerah, bernilai komoditi, dan merupakan asset daerah yang harus dikembangkan dan dilestarikan.

Menurutnya terdapat sejumlah persoalan terkait pangan lokal yang membutuhkan konstruksi hukum sebagai alat kontrol sosial dan alat rekayasa sosial guna tercapainya ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, sehingga tercipta ketahanan pangan yang dapat dinikmati secara adil bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA :  Ambil Langkah Cepat, Golkar Kaltim Siapkan PAW Makmur HAPK

Kesimpulan kedua, lanjut Ja’ang , konsep perlindungan hukum pangan lokal meliputi pengaturan tentang proses produksi, distribusi, pemasaran, budidaya pangan lokal, perlindungan paten dan rekayasa genetik pangan, perlindungan produsen dan konsumen pangan lokal serta jaminan keamanan pangan lokal.

Ia menyebutkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang tentang pangan lokal mencakup perlindungan merk dagang pangan lokal, hak paten pangan lokal, dan menjamin ketersediaan pangan secara berkesinambungan.

Dimana katanya pemerintah turut bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. “Untuk Penyelesaian sengketa terkait persoalan pangan lokal diselesaikan dengan mengutamakan mediasi para pihak,” terang Syaharie dikutip dari swarakaltim.

Sedangkan pada tingkat litigasi, sebutnya memberlakukan sanksi ganti kerugian secara perdata, sanksi administrative, dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
Ketua Kelas Angkatan 37 tahun 2019/2020 Prodi Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya Wahyu Prawesthi merasa bangga dengan teman satu angkatannya ini. “Secara perform beliau menguasai. Beliau rajin masuk kuliah,” ucap Wahyu yang juga Dosen Universitas Dr Soetomo Surabaya.

Syaharie Jaang merasa bahagia dan haru karena telah berhasil menuntaskan kuliah S3-nya ini. Bahkan disela-sela kuliah S3, ia juga sudah menyelesaikan S2 Ilmu Hukum agar linear. Sehingga putra Mahakam Hulu ini menyandang gelar Dr Syaharie Jaang SH MSi MH.

BACA JUGA :  Kasus Hasanuddin Mas'ud di-SP3, Irma Sebut Polresta Samarinda Tak Profesional

Pelengkap kebahagiaannya, dalam ujian itu didampingi isterinya Hj Puji Setyowati yang juga wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim. Hadir juga putranya Muhammad Thezar Firrizqi dan menantu Vinneta Tanisha, beserta Ipar, keluarga, sahabat serta Rektor Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Ali Mushofa, dan ketua STIMIK Samarinda Nursobah.

Ikut juga mendampingi Dekan Fakultas Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Dekan FPIPS IKIP PGRI Kaltim Dr Abdul Rozak Fahrudin M.Pd, Kepala BAAK Uwigama, Dosen, Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik serta Penanya eksternal sebagai penguji Dr Tumbur Ompu Sunggu SH MH Dosen Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. (sw/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img