spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suwanto: Target Pajak Sarang Burung Walet Sudah Mencapai Rp 38 Juta

BALIKPAPAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan tahun 2022 dari sektor burung walet yang ditargetkan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan sebesar Rp 40 juta, dan ini hampir terealisasi atau mencapai target.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto  mengaku bahwa target pajak sarang burung walet hingga saat ini masih terus dikejar. Untuk saat ini pendapatan pajak burung wallet bekisar Rp 38 juta atau sekitar 95 persen.

“Jadi targetnya hampir tercapai, sudah sekitar 95 persen atau sekitar Rp 38 juta,” ujar Suwanto, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut Suwanto menjelaskan, pajak sarang burung walet merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pajak sarang burung wallet ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Peraturan Wali  Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan ini pun mengapresiasi kinerja Dinas terkait terhadap capaian pajak tersebut, dan mendorong Dinas terkait agar pendapatan pajak burung walet pada tahun 2023 dapat ditingkatkan guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Setiap pemilik sarang burung walet dapat berperan aktif, bekerjasama dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak,” tutupnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti