TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), tetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045, dengan menetapkan peta Tematik zonasi pembangunan di Kukar, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2024.
Dalam RPJPD 2025-2045, Kukar menetapkan 3 zonasi pembangunan tematik. Yakni Zona Utara untuk pengembangan pariwisata dan pusat pangan. Pemkab Kukar menetapkan zonasi utara di Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Muntai dan Muara Kaman.
Selanjutnya Zona Timur berfokus pada pengembangan industri hijau dan super hub ekonomi. Ditetapkan di Kecamatan Sebulu, Tenggarong Seberang, Muara Badak, Sangasanga, Marangkayu dan Anggana.
Terakhir, Zona Selatan berfokus pada pengembangan pemukiman, perkotaan dan wilayah pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Yakni di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong.
“Jadi selama 20 tahun kedepan ini ada fokus pembangunan, kita ada pembagian zonasi ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna.
Pembangunan ini akan dibagi ke dalam 4 tahapan, dengan masing-masing tahapan 5 tahun periode. Nantinya akan disusun berdasarkan tahapan mulai dari pandasi terkait lokasi dan potensi. Potensi berdasarkan lokasi inilah yang sudah dipetakan.
“Pembagian zonasi tematik ini, jadi mengacu kepada visi RPJPD Kukar 2025-2045. Yakni ada Kukar maju, tangguh dan berbudaya sebagai pusat pangan, industri, pariwisata yang maju berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i