PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melibatkan Universitas Pasundan asal Kota Bandung dan Universitas Widya Mataram (UWM) asal Kota Yogyakarta dalam penyusunan naskah akademik empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk 2025.
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, nantinya masing-masing Perguruan Tinggi itu menyusun dua naskah akademik. Untuk Universitas Pasundan, Raperda yang disusun mengenai Jaringan Utilitas Terpadu dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara naskah akademik yang disusun UWM, mengenai Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Paser serta Raperda tentang Pengelolaan Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Paser.
“Kedua perguruan tinggi yang dipercayakan menyusun naskah akademik ini telah melakukan observasi lapangan, kemudian ke organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi terkait,” kata Zulkarnain.
Observasi yang dilakukan dengan mengunjungi beberapa OPD, di antaranya, Dinas Sosial, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser.
“Hasil observasi mereka nanti akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan draft Raperda yang akan dilakukan pembahasan tahun depan,” ungkap Zulkarnain.
Kerja sama dengan dua perguruan tinggi untuk naskah akademik dari masing-masing dua buah Raperda dimulai Maret lalu. Nantinya, kata Zulkarnain, ditargetkan bulan depan atau Juni mendatang hasil kajian yang dilakukan akan diserahkan ke DPRD Paser.
“Rencana diserahkan itu sekira akhir Juni mendatang, Insya Allah, itu akan menjadi bahan pembahasan Raperda inisiatif DPRD 2025,” pungkasnya.
Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R