TENGGARONG – Polisi Resor Kabupaten Kutai Kartanegara berencana menerapkan uji coba tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Penerapannya bakal jadi yang kedua di Kaltim setelah Balikpapan yang berlaku mulai Maret lalu.
Tilang elektronik dikatakan lebih efektif dari tilang konvensional yang biasa diterapkan di jalan raya. Memudahkan kepolisian menjalankan tugas menilang pengendara yang tak tertib berlalu lintas.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan manajemen serta teknis penerapan tilang elektronik ETLE yang telah menjadi program nasional. Dalam waktu dekat program tersebut bakal diterapkan di daerah rawan pelanggaran lalu lintas di Kukar.
Adapun ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Alat yang digunakan berupa kamera aksi yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE, dijabarkan Kapolres, adalah tidak terbatas di satu tempat, tetapi bisa secara bergerak. Sehingga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan akurat. Teknologi itupun bakal sangat bermanfaat bagi penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kukar. Pengawasan dan penilangan nantinya bertahap menjadi tilang elektronik.
Irwan pun menguraikan teknis ETLE secara mobile dilaksanakan petugas Satlantas Polres Kukar di lapangan. Menggunakan kendaraan patroli roda dua akan dibekali helm dengan kamera aksi. Melalui perangkat tersebut petugas mampu mengambil gambar dan video untuk mengamati pengguna jalan umum.
“Petugas yang mengenakan perangkat ETLE akan menyusuri jalan-jalan protokol, juga jalan yang diduga terjadi kerap pelanggaran hukum lalu lintas,” ungkap Kapolres.
Kamera yang digunakan bukan sembarangan sebab mampu mengenali dan mendeteksi pelanggaran, serta pasal yang dilanggar pengendara. Hal lain yang juga kelebihan sistem tilang elektronik tersebut adalah mampu mengidentifikasi pemilik kendaraan yang melanggar tata tertib berkendaraan di jalan umum.
Hasil output dari ETLE berupa foto dan video, kemudian dianalisa untuk memastikan pelanggaran lalu lintas secara akurat dengan mengedepankan transparansi. Nantinya, seluruh pelanggaran dikontrol dan diketahui petugas Satlantas Polres Kukar yang memantau dari ruang kontrol dan pengawasan jalan yang memiliki monitor pengawas.
Pengendara yang telah dinyatakan melanggar dalam pembuktiannya, akan menerima surat konfirmasi penilangan yang dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi tersebut, akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait dan jenis pelanggaran yang dilakukan. “Kegiatan uji coba ETLE kita rencanakan sebelum Idulfitri,” imbuhnya.
Ditambahan Kasat Lantas Polres Kukar, Iptu Agung S, penerapan tilang elektronik di Kukar memang berbeda dengan daerah lain. Penerapan ETLE di Kukar juga telah dikonsep dan akan disosialisasikan Satlantas.
Pria yang belum satu bulan menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Kukar itu juga mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan dan melatih personel yang akan mengoperasikan peralatan tersebut. Diperkuat tiga kamera ETLE dan satu set alat kontrol yang ditempatkan di ruang Satlantas Kukar. (kk)