PPU – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Mudyat Noor-Waris Muin (Mudyat-Win) angkat bicara terkait peredaran selebaran yang mencemarkan nama baik klien mereka. Selebaran yang berisi informasi palsu tersebut menyebar luas sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) 2024, menciptakan keresahan di tengah masa tenang.
Rokhman Wahyudi, atau akrab disapa Aan, selaku Tim Kuasa Hukum Paslon 01, mengungkapkan bahwa selebaran itu ditemukan di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Babulu, Waru, dan Penajam. Ia memastikan informasi dalam selebaran tersebut tidak benar.
“Selebaran itu sama sekali tidak benar. Tanda tangan yang tertera adalah palsu, dan identitas pemberi pinjaman yang disebutkan di selebaran tidak ada,” ujar Aan melalui sambungan telepon, Selasa (26/11/2024).
Dalam selebaran tersebut, disebutkan bahwa kliennya meminjam dana sebesar Rp 50 miliar untuk kepentingan Pilkada 2024, dengan janji pengembalian dana mencapai Rp 100 miliar, serta kontrak politik yang melibatkan penggunaan APBD PPU di masa mendatang. Aan menegaskan bahwa informasi ini tidak berdasar dan merugikan pihaknya.
Pihaknya kini tengah menyelidiki asal-usul penyebaran selebaran tersebut. Sejumlah rekaman CCTV di lokasi-lokasi penyebaran sudah diperiksa, tetapi identitas pelaku belum dapat dipastikan.
“Sampai saat ini, kami masih menyelidiki titik-titik penyebaran selebaran. Ada beberapa CCTV, tetapi belum menunjukkan wajah pelaku. Kami terus berupaya mendapatkan informasi tambahan,” tambahnya.
Aan menegaskan bahwa jika bukti kuat sudah diperoleh, tim hukum Paslon 01 akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses Pilkada.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Jika sudah ada bukti yang cukup, kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Pewarta: Robby
Editor: Agus S