spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Suara Pileg Kabupaten Paser Kurang, KPU Ajukan Cetak Lagi

PASER – Surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Paser di 2 daerah pemilihan (Dapil) mengalami kekurangan. Hal itu diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan proses sortir dan lipat surat suara yang tengah berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menjelaskan, kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar. Adapun beberapa faktor penyebabnya kekurangan surat suara lantaran ditemukan adanya ketidaksesuaian dan kondisi cetak yang tidak sesuai ketentuan.

“Jumlahnya sebanyak 638 lembar. Itu untuk dapil 2 dan dapil 3. Berdasarkan hal itu kami meminta sekretariat untuk memohon kembali pencetakan surat suara sesuai kebutuhan yang ada,” kata Qayyim, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2023).

Adapun kekurangan surat suara di 2 dapil, yakni dapil 2 meliputi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Muara Samu. Sedangkan dapil 3 meliputi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Long Ikis.

Dengan adanya kekurangan surat suara itu, KPU Kabupaten Paser memastikan agar pihak percetakan yang sudah bekerjasama untuk segera menindaklanjuti permohonan kekurangan itu. “Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini,” katanya.

BACA JUGA :  Disdukcapil Paser Tambah Perangkat Rekaman KTP-el

Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) tingkat  Kabupaten/Kota, memang harus mencetak lagi yang menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten atau Kota setempat.

Namun, jika kekurangan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI atau Presiden, bisa meminta ke Kabupaten/Kota lain yang berlebih, misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Kabupaten Paser untuk surat suara Caleg DPRD Provinsi.

Qayyim menambahkan, untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. Tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya  telah sesuai dengan data sebelum nantinya didistribusikan ke tingkat lebih bawah.

Untuk pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara.

“Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img