BONTANG – IMB atau Izin Mendirikan Bangunan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja.
Dalam pengimplementasian PBG, pemerintah pusat membuat aplikasi “Simbg” yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengajuan perizinan.
Idrus, selaku Sub Koordinator Bagian Pelayanan Perizinan Pembangunan Kota Bontang mengatakan, dalam pengurusan PBG ada beberapa kendala yang dialami masyarakat. Seperti, aplikasi Simbg masih belum bisa digunakan secara sempurna, serta persyaratan terhadap pengajuan PBG agak menghambat sebagian dari ajuan masyarakat.
“Dulu itu gambar aja sudah bisa di proses izinnya. Yang penting orangnya bisa gambar, udah. Sekarang gambar harus dari arsitek yang sudah memiliki SKA. Aturan dari pusat begini. Kalau sesuai aturan, masyarakat kasihan,” ungkapnya.
Idrus mengungkapkan, dari 86 pemohon hanya 2 PBG yang berhasil dikeluarkan. Hal ini dikarenakan adanya kekurangan dalam kelengkapan persyaratan dan hasil gambar yang tidak sesuai. Penyewaan jasa arsitek bagi masyarakat yang hanya ingin mengurus perizinan rumah tinggal, juga dinilai memberatkan.
Solusi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) adalah dengan memberikan surat keterangan dalam proses. Dimana PTSP akan meminta konfirmasi terhadap surat keterangan tersebut ke bagian PUPR.
“Solusinya, kami keluarkan surat keterangan dalam proses. Ini dipegang oleh masyarakat sebagai bukti kalau mereka sudah mengurus izin pembangunan” ujarnya
Dalam kepengurusan perizinan DPMPTSP akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, dan solusi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. Serta harapannya untuk tahun 2023 aplikasi Simbg sudah dapat digunakan secara sempurna. (adv/sc)