TENGGARONG – Nasib malang dialami Bunga (18), remaja asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Bunga yang tengah hamil 6 bulan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri, hanya karena pelaku tak kuat menahan nafsu berahi.
Agar korban tunduk pada permintaannya, menurut Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana, pria 45 tahun itu mengancam akan membunuh ibu kandung Bunga. Kapolsek menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap anak tiri itu terjadi pada Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.
Awalnya, pelaku mendatangi kamar korban dengan dalih hendak memberikan segelas air pelancar melahirkan. Air itu lantas dioleskan pelaku ke bagian perut korban.
Tidak berhenti disitu, niat jahat pelaku berlanjut. Tangannya tiba-tiba membuka baju korban, lantas Bunga disetubuhinya.
Saat pemerkosaan berlangsung, ungkap Chandra, korban tidak bisa melawan atau berteriak sebab jika dilakukan, pelaku mengancam akan membunuh istrinya sendiri yang tak lain dari ibu kandung Bunga sendiri.
“Secara psikis korban (menjadi) tertekan,” ungkap Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi mediakaltim.com, Selasa (10/5/2022).
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku tega berbuat seperti itu karena tidak bisa menahan nafsu. Sehingga mencari pelampiasan dan celakanya, Bunga-lah sasarannya.
Aksi bejat pelaku yang sudah menjadi ayah sambung Bunga sekitar 2 tahun itu, terjadi di sebelah kamar istrinya. Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sebulu.Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/5/2022).
Saat diinterogasi, pria yang tak punya pekerjaan tetap ini, mengaku baru sekali menyetubuhi anak sambungnya itu. Setelah ditangkap polisi, dia berdalih memerkosa karena khilaf dan tak bisa menahan nafsu.
Chandra menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami trauma mendalam. Terlebih dialaminya saat korban tengah hamil. Namun secara fisik, korban dipastikan tidak mengalami kekerasan.
“Kita berupaya melindungi korban, salah satunya dengan menangkap pelaku,” tutup Chandra.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Dia dijerat Pasal 285 KUHP, atau dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia. (afi)