spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sungai Pelay Mulai Tercemar Limbah Batu Bara, Ancam Kelangsungan Hidup Warga di 3 Desa Kukar

TENGGARONG – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mengakibatkan pencemaran Sungai Pelay di Loa Kulu. Kondisi ini mengancam kehidupan warga di 3 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan. Yakni Desa Sumber Sari, Ponoragan, Sepakat dan Bukit Biru.

Air yang dulunya dikatakan bersih dan jernih, kini menguning. Menandakan tingkat keasaman air tinggi, akibatnya mempengaruhi Sungai Pelay. Padahal sungai inilah menjadi sumber kehidupan mereka, untuk mengairi sawah dan kolam warga.

“Ketika ada kegiatan tambang, masyarakat gelisah karena mencemari dan tergantung dengan sungai ini,” ujar Kepala Desa Sumber Sari, Sutarno, Kamis (19/1/2023).

Bukan sekadar omongan kosong belaka. Sutarno menyebut pada Oktober 2022 lalu, limbah akibat aktivitas pertambangan ilegal ini mencemari Sungai Pelay. Sebabkan ikan-ikan yang hidup di aliran anak sungai mati semua. Ditakutkan Sutarno, akan berdampak lebih kedepannya.

Akibat lainnya, kini debit air yang mengalir berkurang. Meski diguyur hujan dalam jumlah yang lama dan intensitas tinggi. Ini disebabkan karena tertutupnya aliran air oleh galian. Sementara kebutuhan air untuk kolam dan persawahan berasal dari Sungai Pelay.

BACA JUGA :  Bawaslu Kukar: Ancaman Pidana bila Coret Dukungan Tanpa Verfak

Tentu ini sangat bertolak belakang dengan status Desa Sumber Sari sebagai salah satu kawasan pengembangan pertanian di Kukar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar. Menjadikan daerah ini sebagai lumbung pangan dan penyuplai pasokan pangan, baik untuk Kukar, Kaltim hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) kelak.

Meski pemerintah kabupaten (pemkab) saat ini getol menyiapkan sarana dan prasarana (sapras) pertanian. Ketika desa ini masih terkepung tambang ilegal, tidak akan memberikan dampak nyata untuk peningkatan pertanian di Kukar.

“Kalau tidak diimbangi dengan kondisi normal tanpa keberadaan tambang ilegal, ini menjadi sulit diwujudkan,” tutup Sutarno.

Diketahui, Sutarno menyebut ada sekitar 316 hektare (ha) areal persawahan yang produktif dan 20 ha kolam ikan di Desa Sumber Sari. Keseluruhannya, bergantung dengan keberadaan Sungai Pelay yang tercemar karena aktivitas pertambangan. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img