spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sukseskan Pemilu 2024, KPU Samarinda Dorong Pemilih Pemula Segera Rekam e-KTP

SAMARINDA – Sebagai upaya menyukseskan pesta demokrasi yang dirangkai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mendorong agar pemilih pemula melakukan perekaman e-KTP.

Hal itu dikarenakan, saat ini sebanyak 3.806 pemilih potensial belum memiliki e-KTP. Ini juga dibenarkan oleh anggota Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dwi Haryono.

Dwi mengaku perekaman e-KTP ini sebagai salah satu syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti.

“Karena itu, kami mendorong pihak Disdukcapil (Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil) Samarinda agar melakukan percepatan perekaman,” ucap Dwi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/7/2023).

Dwi menerangkan, perlu adanya percepatan perekaman e-KTP pada pemilih pemula, terutama bagi warga berusia 16 tahun yang akan mencapai usia 17 tahun pada 2024.

“KPU mendorong Disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman ke sekolah-sekolah, utamanya pada pemilih pemula,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dwi juga mengingatkan kepada pemilih pemula yang belum membuat e-KTP agar segera mendatangi Disdukcapil Samarinda untuk melakukan perekaman. Sehingga nantinya pemilih akan masuk dalam data base Print Ready Record (PRR) atau siap cetak.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu di Palaran Diringkus, Polisi Sita 5,1 Gram Sabu

Terkait dengan pernyataan KPU RI yang membolehkan pemilih pemula hanya membawa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Keluarga (KK), Dwi mengatakan bahwa KK hanya digunakan sebagai penguatan keabsahan saja. Sehingga pengurusan e-KTP juga harus tetap dilakukan.

“KK itu sebagai dokumen penguat keabsahan saja, bahwa pemilih tersebut adalah warga Samarinda. Maka dari itu, pemilih yang belum punya e-KTP, agar segera mengurus di Disdukcapil,” jelasnya.

Hal ini juga tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022, yang menyatakan pemilih harus memiliki e-KTP sebagai syarat pencoblosan jelang pemilu 2024 nanti.

Meski demikian, Dwi mengaku belum mendapatkan keterangan resmi dari pusat, terkait syarat e-KTP tersebut, bisa diganti dengan KTP Digital. Hal ini juga berkaitan dengan kekosongan blanko di beberapa daerah.

“Sesuai dengan undang-undang, itu harus pakai e-KTP. Namun, ada juga yang namanya KTP Digital. Berwujud foto dengan QR code yang bisa dibuka melalui handphone. Tapi kami belum tahu, apakah bisa digantikan itu atau tidak,” papar Dwi.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Perjelas Aturan Program Sekolah Gratis

Sementara itu, Dwi menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, untuk mengimbau para pemilih yang belum memiliki e-KTP, untuk segera melakukan perekaman.

“Paling penting sudah masuk ke sistem dahulu, nanti tinggal menunggu percetakan saja,” tutup Dwi. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img