SANGATTA – Kuasa hukum dua pasangan calon (Paslon) Calon Bupati Kutai Timur (Kutim) 2024 saling lapor ke Bawaslu atas berbagai macam dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024. Seperti yang dilakukan kuasa hukum Paslon 01, KB-Kinsu yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kutim yang hadir dalam kampanye dan sosialisasi Paslon 02, Ardiansyah Sulaiman- Mahyunadi (ARMY).
Felly Lung beserta simpatisan KB-Kinsu disambut oleh Komisioner Bawaslu Kutai Timur, Musbah Ilham, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin. Dalam kesempatan tersebut, Felly Lung memberikan keterangan kepada media terkait langkah yang diambil timnya.
“Kami hadir di Bawaslu Kutim untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon 02. Kami menduga adanya keterlibatan ASN, termasuk kepala dinas dan camat, dalam kampanye mereka. Bukti-bukti yang kami sertakan sudah diterima oleh Bawaslu Kutim,” ungkap Felly Lung.
Ia menambahkan, laporan ini merupakan bentuk komitmen Paslon 01 KB-Kinsu untuk menjaga keadilan dalam Pilkada dan memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada Bawaslu Kutim,” ucapnya.
Felly Lung juga mengingatkan pendukung KB-Kinsu di Kutai Timur untuk tetap menjaga solidaritas dan menciptakan suasana damai selama proses Pilkada berlangsung.
“Untuk seluruh pendukung KB-Kinsu di 18 kecamatan, mari kita tetap solid, tegakkan keadilan, dan jaga Kutai Timur agar tetap sejuk dan damai. Kami yakin kemenangan KB-Kinsu akan diraih dengan cara yang baik dan bermartabat,” sebutnya.
Pelaporan juga dilakukan kuasa hukum Paslon 02, ARMY. Mereka melaporkan Paslon 01, atas dugaan penyalahgunaan rumah jabatan Wakil Bupati Kutim sebagai tempat percetakan baliho paslon.
“Kami sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang mana rumah jabatan Wakil Bupati ditemukan digunakan sebagai tempat percetakan baliho,” sebut Munir Perdana selaku Kuasa Hukum ARMY, Jumat (18/10/2024).
Namun, di tengah proses itu, Bawaslu Kutim menghentikan laporan dari Tim Paslon 02. Sehingga Tim Kuasa Hukum ARMY mengambil langkah untuk melaporkan Komisioner Bawaslu Kutim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai tidak profesional.
“Kami meyakini ketidakprofesionalan Bawaslu Kutim dalam menyikapi atau dalam menindaklanjuti hasil laporan kami ini, kami melaporkan lima komisioner Bawaslu ke DKPP,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan, Bawaslu Kutim harusnya menjalankan beberapa tahapan untuk menindaklanjuti laporan mereka. Utamanya saat penyampaian bahwa hasil laporan tim hukum ARMY.
“Bawaslu harus membuat kajian atau konstruksi hukum jelas kepada kami. Agar poin yang mana tidak memenuhi unsur dari laporan kami, sehingga kami memahami mana laporan kami yang tidak memenuhi unsur. Tapi ini tidak dilaksanakan Bawaslu,” urainya.
Kendati demikian, tim hukum ARMY, Munir Perdana menjelaskan upaya yang ditempuh pihaknya dilakukan agar semua pihak mematuhi aturan dan menciptakan Pilkada yang adil serta bersih.
“Kami punya semangat yang sama kontestasi Pilkada dengan damai dan harmonis. Untuk mewujudkan hal itu, perlu kerja-kerja nyata dari seluruh pihak. Bila ada yang tidak profesional, ini yang bisa jadi pemantik kondusivitas pelaksanaan Pilkada terganggu,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R