spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sugeng Hariadi Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Tenggarong Seberang 

TENGGARONG- Anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Sugeng Hariadi, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu, Tenggarong Seberang, Minggu (20/11/2022).

Sugeng menjelaskan kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan fungsi legislasinya sebagai anggota DPRD Kukar. Penyebaran informasi tentang perda yang sudah ditetapkan baginya sangat penting agar informasi ini dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat merasakan manfaat dari perda tersebut.

“Karena seringkali masyarakat justru tidak mengetahui tentang perda yang telah ditetapkan. Jadi perlu disebarluaskan, agar masyarakat mengerti. Kemudian dapat merasakan manfaat dari hadirnya perda ini,” jelas Sugeng.

Anggota DPRD Kukar dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini mengatakan, Perda No 13 mengatur bagaimana tata cara masyarakat mendapatkan pendampingan hukum. Bagaimana daerah turut menjamin keadilan, bagi setiap warga negara yang bermasalah dengan hukum. Di mana biaya pendampingan ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan diterapkannya perda ini, harapannya seluruh kalangan masyarakat dapat mengakses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Sebab, pendampingan hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar. Hal ini perlu dipenuhi, agar dalam penetapan sebuah perkara hak-hak asasinya dapat terjaga.

“Jadi kedepannya kalau ada warga masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Tidak perlu kebingungan dan khawatir, karena pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu biyayanya ditanggung oleh negara. Makanya ini kita lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu mekanismenya. Karena itu hak setiap warga negara,” pungkasnya. (adv/tabs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti