PPU – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman menyebutkan pihaknya masih penetapan tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab hal itu dapat memebrikan gambaran dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) PPU yang akan dibahas.
Ia mengatakan pembangunan di daerahnya masih belum bisa dilakukan dengan optimal. Sebab, saat ini revisi RTRW PPU belum juga dapat dilakukan karena masih menunggu kepastian perubahan wilayah PPU ke depannya.
“Kami masih menunggu RTRW skala nasional dari pemerintah pusat seiring rencana pemindahan IKN,” sebutnya, Selasa (28/11/2023).
Maka dari itu, Sudirman meminta Pemerintah Pusat atau Badan Otorita IKN dapat segera menentukan luasan wilayah di PPU yang masuk dalam IKN. Sebab, dapat dipastikan sesuai UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU luasa wilayah 3.333 kilometer persegi juga akan berubah.
“Seperti Kita tahu, Hampir seluruh Kecmatan Sepaku masuk dalam wilayah IKN. Itu tidak akan masuk lagi dalam RTRW PPU nantinya,” jelasnya.
Tak hanya PPU, ia juga meyakini masalah ini juga ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang wilayahnya juga masuk dalam kawasan IKN. Maka itu juga akan berpengaruh pada RTRW di Kaltim dalam penentuan wilayahnya.
“RTRW sangat penting karena menyangkut pembangunan, sampai saat ini RTRW kabupaten masih gunakan yang lama menunggu penyesuaian RTRW skala nasional,” tandasnya,
Lebih lanjut, Sudirman berharap pemerintah pusat segera menentukan kawasan atau lokasi IKN dengan menetapkan regulasi yang jelas. Agara kebijakan yang juga akan disusun oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU serta Pemkab Kukar juga bisa dilakukan.
“Agar tidak tumpang-tindih dengan pemerintah pusat. Intinya jangan sampai ada anggaran yang terbuang karena terjadi tumpang-tindih kebijakan, harus ada penyesuaian RTRW. Dan kami di daerah sangat ingin dilibatkan dalam pembahasan pembangunan ibu kota negara sebagai tuan rumah,” tutupnya. (ADV/SBK)