spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sudah Final, Mudik Lebaran Dilarang, Sekat 333 Titik di Sejumlah Wilayah, Nekat Bakal Dihalau

JAKARTA – Pemerintah serius melarang kegiatan mudik 2021. Bahkan kebijakan larangan mudik sudah final berlaku di seluruh Indonesia, tanpa bisa diganggu gugat lagi.
Larangan berpergian ke kampung halaman ini saat libur lebaran ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan jauh antar kota antar provinsi, tapi juga berlaku untuk perjalan dekat di wilayah Jabodetabek yang biasa disebut mudik lokal.

Kementerian Perhubungan konsisten soal larangan mudik. Bahkan dalam waktu dekat Kemenhub akan segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, Rabu (7/4) seperti dikutip CNBCIndonesia.

[irp posts=”11955″ name=”Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Berlaku untuk Seluruh Warga Indonesia”]

Larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan. “Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Pada tahun lalu sempat beredar kabar bahwa pemerintah melalui Polri mengizinkan mudik lokal seperti antar wilayah di Jabodetabek. Namun akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan mudik lokal dan mengimbau kepada warga supaya mudik secara virtual saja.

Di momen libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan syarat yang ketat bagi orang yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), meski akhirnya diubah menjadi pengisian formulir CLM khusus di Jakarta.

333 TITIK PENYEKATAN
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, akan ada penyekatan 333 titik menyusul peraturan larangan mudik lebaran 2021. Penyekatan itu diperlakukan di setiap perbatasan antar kabupaten/kota. “Saya nggak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat,” kata Rudi saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, pada mudik Lebaran nanti, setiap masyarakat dari Sumatera tak akan bisa melintas masuk dan keluar pulau Jawa atau sebaliknya. “Jadi dari Sumatera mau ke Jawa nggak bisa, Jawa- Sumatera nggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga nggak bisa,” katanya.

Kata dia, nantinya bagi masyarakat yang tetap nekat mudik, bakal disuruh putar balik, seperti aturan pada larangan mudik 2020 lalu. Namun demikian, larangan mudik itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti keluarga meninggal atau sakit, serta masyarakat yang sedang dalam perjalanan dinas, hingga kendaraan yang mengangkut barang.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah,” katanya.

NEKAT, DIHALAU PETUGAS
Sementara itu, tujuh perbatasan Jatim akan dijaga ketat. Hal ini sebagai upaya untuk menghalau pemudik yang akan memasuki wilayah Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan di tujuh perbatasan tersebut, polisi akan mendirikan pos penyekatan. “Kita akan mendirikan pos pengamanan atau pos pelayanan dan melakukan penyekatan di keluar atau masuk wilayah perbatasan, baik jalur tol maupun jalur arteri,” papar Gatot dikutip detikcom.

7 titik penyekatan tersebut, yakni:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi – Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan – Sragen
3. Perbatasan Tuban – Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro – Cepu
5. Perbatasan Magetan – Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo – Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi – Gilimanuk Bali. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti