JAKARTA – Jumlah perselisihan hasil pilkada 2020 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat melonjak dibandingkan sengketa yang timbul pada pelaksanaan pilkada 2017 dan pilkada 2018.
Dikutip dari laman resmi MK, tercatat sudah ada 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang masuk ke MK sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Jumlah tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada terhitung sejak tanggal 17 – 19 Desember 2020.
Permohonan PHPKada ini tercatat melonjak dibandingkan dengan posisi Jumat (18/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 21 permohonan.
Jumlah permohonan PHPKada tahun 2020 juga naik signifikan dibandingkan permohonan yang timbul pada pilkada 2017 dan pilkada 2020 yang masing-masing sebanyak 60 dan 72 PHPKada.
Salah satu permohonan sengketa Pilkada di wilayah Kaltim diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Mereka mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 22:59:40 WIB melalui online.
KIIP meminta Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil walikota balikpapan Tahun 2020, Tanggal 16 Desember 2020.
Ada beberapa hal yang menjadi keberatan pemohon terhadap termohon dalam hal ini KPU Kota Balikpapan yakni dianggap menyelenggarakan Pilkada Balikpapan bersikap diksriminasi dan tidak adil.
Mereka menganggap proses Pilkada Balikpapan juga terdapat beberapa cacat prosedur dan pelaksanaannya dianggat tidak sah. Sehingga meminta harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
Dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan KPU Balikpapan, pasangan Rahmad-Thohari unggul sebanyak 160. 929, sedangkan kolom kosong memperoleh 96.642.
Adapun surat suara tidak sah berjumlah 8.965 dan surat suara sah sebanyak 257.571. Kemudian, Total seluruh suara baik surat suara sah maupun tidak sah 266.536.
MK juga mencatat permohonan sengketa diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.
Pengajuan sengketa hasil pilkada itu didaftarkan oleh Gideon Hot M. Nainggolan selaku penasihat hukum paslon tersebut pada Jumat pekan lalu.
Akhyar – Salman diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Dia melawan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution – Aulia Rahman yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pilkada Medan.
Namun demikian rekapitulasi suara KPU Kota Medan menetapkan perolehan suara Akhyar – Salman tertinggal dari laman politiknya tersebut. Akhyar hanya memperoleh suara sebanyak 342.580 atau 46,55 dari suara yang sah. Sementara Bobby – Aulia meraup suara sebanyak 393.327 atau 53,45 persen suara sah.
Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota). (red)