SAMARINDA – Delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lima hari memeriksa saksi di Samarinda terkait dugaan suap yang menyeret Ismunandar, Rabu (29/7/2020). Seperti diketahui, bupati Kutim nonaktif tersebut bersama enam orang lain, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemberian janji atau hadiah proyek infrastruktur Pemkab Kutim selama 2019-2020.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juli lalu. Berlangsung di Kutai Timur, Samarinda, hingga Jakarta. Belakangan, penyidik kembali ke Samarinda dan memeriksa sejumlah saksi. Total 62 orang diperiksa berkaitan kasus yang juga menyeret istri Ismunandar, Encek UR Firgasih, yang saat itu ketua DPRD Kutim.
Dalam lima hari agenda pemeriksaan, 62 saksi dipanggil KPK. Meliputi pejabat hingga staf di lingkungan Pemkab Kutim. Berikut saksi-saksi dari rekanan pemkab.
Agenda pemeriksaan saksi oleh KPK dimulai sejak 24 Juli 2020. Bertempat di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Tepatnya di Aula Wira Pratama.
Disebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu, 29 Juli 2020, ada lima saksi dimintai keterangan. Plus tiga saksi tambahan. “Ada yang rekanan, ada PNS. Semuanya saksi baru,” ucap Ali Fikri.
Rabu ini merupakan hari terakhir pemeriksaan saksi oleh KPK di Samarinda. Masih belum diketahui apakah penyidik memerlukan saksi untuk pendalaman kasus tersebut. “Kita evaluasi dulu. Hari ini selesai dulu, besok pulang ke Jakarta,” lanjutnya.
Dari sekian saksi, salah satu yang tidak hadir adalah adik kandung tersangka Ismunandar. Semula dijadwalkan pemeriksaan di Samarinda pada 24 Juli 2020. Lantaran yang bersangkutan tengah berada di Jakarta, pemanggilan berpindah ke Ibu Kota Negara tersebut pada Selasa, 28 Juli 2020.
Hari terakhir di Samarinda, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita. Saksi pertama keluar ruangan pemeriksaan adalah Herianto Dawang, staf CV Bulanta, pada pukul 13.15 Wita. Kepada media, Herianto Dawang menyebut jika ia datang bersama atasannya, Sesthy Saring Bumbungan. Direktur CV Bulanta.
Diketahui, ada enam proyek yang disebutkan KPK saat penetapan tujuh tersangka dari kasus dugaan suap tersebut. Salah satunya dikerjakan CV Bulanta. Herianto Dawang termasuk rekanan yang diperiksa di Jakarta setelah pengungkapan pada awal Juli itu.
Pada pemeriksaan untuk kali kedua ini, Dawang dicecar lebih 20 pertanyaan. Kali ini, KPK lebih banyak membahas pengerjaan infrastruktur yang ditangani CV Bulanta pada 2020. “Ditanya soal proyek yang berjalan pada tahun 2020. Pengerjaan Polsek di Kutim,” jelasnya.
Herianto Dawang menegaskan jika perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan suap. Satu tersangka yang ditahan dengan latar belakang pekerja swasta, sebatas rekan kerja perusahaannya. “Kami (CV Bulanta), tidak ada yang ditahan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan, keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.25 Wita. Saat diminta keterangan, ia memilih menghindar. Melangkahkan kaki dengan cepat tanpa mengucapkan satu patah kata.
Adapun dari rilis KPK, disebutkan jika CV Bulanta mendapat dua proyek dengan nilai total Rp 11,4 miliar dari Pemkab Kutim. Yakni pengerjaan peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar. Juga pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar.
Saksi terakhir keluar dari ruang pemeriksaan adalah Muhammad Munzir. Ia merupakan staf Dinas Pendidikan Kutim. Menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 18.17 Wita.
“Pertanyaannya sama seperti yang lain. Tidak ada serahkan berkas, cuma konfirmasi. Sisanya silakan tanya ke atas (penyidik). Saya tidak dapat beri komentar,” ucapnya singkat.
Ada enam proyek infrastruktur di Pemkab Kutim diduga berkaitan kasus dugaan suap atau pemberian hadiah kepada sejumlah pejabat di Kutim. Meliputi pembangunan Embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang; pembangunan rumah tahanan Polres Kutim; peningkatan Jalan Poros Rantau Pulung; pembangunan Polsek Teluk Pandan; optimalisasi pipa air bersih; serta pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto CS Sangatta.
Pemberian hadiah atau janji tersebut mencapai Rp 6,17 miliar. Tujuh orang ditetapkan tersangka termasuk Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih. Selebihnya adalah tiga kepala dinas Pemkab Kutim dan dua rekanan. (*/kk/red)