spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami di Kelurahan Bontang Baru Lakukan KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

BONTANG – Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (42) salah satu warga di Jalan Piano 12, RT.01, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/9/2024) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan adanya laporan yang masuk dari istri tersangka yang menerangkan bahwa suaminya telah melakukan KDRT, Kamis (19/9/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, menggunakan kipas angin.

Adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Istri tersangka pun melaporkan kasusnya pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.

“Sang suami melakukan kekerasan, dengan memukul istrinya pakai kipas angin,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, hal apa yang membuat tersangka sampai melakukan KDRT terhadap istri. Tersangka juga telah berada di Mapolsek Bontang Utara.

“Bilangnya karena sang suami kesal terhadap istrinya, terkait apa yang pastinya belum kami ketahui. Ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UURI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti