spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Status Dihapus, Puluhan Ribu Honorer Waswas

Rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023 nanti membuat puluhan ribu tenaga honorer di Kaltim resah. Mereka waswas akan tersingkir dan tak mempunyai penghasilan lagi. Sekalipun pemerintah sudah memberi kesempatan mengikuti seleksi pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

TIM PELIPUT:Andi Desky, Ramlah Effendy, Muhammad Rafi’i

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Penghapusan dilakukan karena pemerintah khawatir rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, rekrutmen honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. “Untuk seleksi tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK,” ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Rabu (19/1/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan evaluasi dan langkah penyesuaian tenaga honorer. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Samarinda menyatakan pegawai honorer di lingkungan Pemkot sudah dievaluasi secara bertahap. Tahun 2021, Pemkot telah melakukan evaluasi terhadap pegawai non-ASN di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan uji kompetensi.

Sebelumnya non-ASN yang bekerja di Pemkot berjumlah 6.123 orang. Sebanyak 1.009 orang masih menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di atas tahun 2019 sehingga tidak bisa diperpanjangan. Kemudian ada 204 pegawai non-ASN tidak mengumpulkan berkas. Dengan demikian tersisa 4.910 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD. Setelah dilakukan seleksi, 230 orang dinyatakan tidak lulus.

Plt Kepala BKP2D Samarinda, Ali Fitri Noor menerangkan, evaluasi terhadap PTT itu merupakan tahap awal sebelum ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023. “Pemkot sudah menyiapkan instrumen, yaitu melalui tahapan akademis. Tentu kami tidak frontal, kalau semua diberhentikan pasti akan bergejolak. Maka nanti kami coba melakukan penyesuaian dengan sistem seleksi,” jelasnya, Rabu (26/1/2022).

Ali mengatakan, tahun ini akan kembali melakukan evaluasi dengan pemantauan kinerja non-ASN setiap 6 bulan di semua OPD. Penilaian itu dapat menjadi acuan dalam penentuan peralihan pegawai non-ASN menjadi PPPK. “Enam bulan pertama kepala OPD untuk mengisi formulir kinerja pegawai non ASN. Enam bulan berikutnya kita evaluasi dengan menentukan standar nilai. Jika standar itu tidak terpenuhi, maka tak dapat diteruskan,” jelas Ali.

Dia menambahkan, Pemkot masih menunggu jumlah formasi PPPK dari Kemen-PANRB. Ia berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan agar tenaga honorer dengan masa kerja lebih 12 tahun dan batasan umur tertentu bisa diprioritaskan lulus sebagai PPPK tanpa seleksi. Ia juga meminta seluruh pegawai non-ASN untuk mempersiapkan diri dengan meningkatkan kemampuan dan etos kerja, agar siap bila seleksi PPPK sudah dibuka.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen-PANRB Mohammad Averrouce menyampaikan, untuk penyelesaian tenaga honorer selama 2022 dan 2023, pemerintah mengarahkan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Namun sebelum itu, pemerintah daerah diminta melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali sehingga didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang objektif.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

KARENA BEBAN KERJA

Ali mengatakan, nomenklatur dalam Undang-Undang tentang  Aparatur Sipil Negara memang tak ada menyebutkan tenaga honoroer atau non-ASN. Namun katanya, ada pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN. Ali yang juga menjabat Asisten III bidang Administrasi Umum Sekkot Samarinda mencontohkan pekerja kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini tenaga honorernya mencapai 1.200 orang.

Awalnya ungkap Ali, tenaga honorer hanya direkrut per kegiatan misalnya pengerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum. Seiring berjalannya waktu sejumlah OPD juga merekrut tenaga honorer dengan dalih beban kerja yang besar. Dalam prosesnya, terjadilah pembengkakan jumlah tenaga honorer. “Awalnya dulu per proyek, ada juga kegiatan dari pemerintah pusat. Dalam prosesnya terjadilah pembengkakan dan membebani anggaran (APBD),” jelasnya.

Berdasar data yang dihimpun Media Kaltim, per April 2021 lalu Pemkot harus mengelontorkan Rp 10,3 miliar lebih untuk membayar gaji sekitar 6.000 tenaga honorer di 30 OPD. Untuk Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) digaji Rp 2,25 juta per bulan, sedangkan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) teknis dan non-teknis digaji Rp 1,3 juta – Rp 1,5 juta per bulan. Semua PTT tidak menerima tunjangan, hanya menerima fasilitas asuransi kesehatan dari BPJS.

Sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Mereka bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa. Berdasar golongan, PPPK memperoleh gaji mulai Rp 1,79 juta untuk golongan I hingga Rp 6,786 juta untuk golongan XVII. Belum termasuk tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS. Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional, atau tunjangan lainnya.

TINGKATKAN KOMPETENSI

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), Rakhmadi mengakui, jumlah THL di Kukar cukup banyak, yaitu sekitar 7 ribu orang. Rekrutmen THL sudah dihentikan pada 2019 lalu. BKPSDM katanya, saat ini mulai mengevaluasi tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kukar. Setelah itu akan terus didata dan dihimpun sesuai dengan keperluan Pemkab.

Kepala BKPSDM Kukar, Rakhmadi. (Rafi’i/Media Kaltim)

Saat ini jelasnya, pemerintah pusat fokus kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mengisi formasi PPPK. Dari tenaga yang ada saat ini katanya, kemungkinan besar tidak semuanya terakomodasi. Pihaknya, masih menunggu jumlah formasi PPPK yang diberikan pemerintah pusat ke masing-masing daerah. Pengurangan tenaga honorer ini diakuinya, bisa menimbulkan masalah baru, yaitu menambah pengangguran baru.

Rakhmadi pun meminta para THL meningkatkan kompetensinya. Seperti yang dilakukannya di internal BKPSDM Kukar. Sehingga para THL ini memiliki bekal. Ketika tidak bisa melanjutkan pengabdian di pemerintahan, mereka bisa didistribusikan ke perusahaan-perusahaan di Kukar.”Adanya (aturan) pemberhentian THL itu harus disikapi secepatnya. THL harus dibekali dengan kompetensi,” ungkap Rakhmadi pada Media Kaltim.

THL di Kukar katanya, juga harus memanfaatkan peluang perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Ketika IKN sudah berpindah, diperkirakan akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Bila memiliki kompetensi katanya, tenaga kerja di Kukar sudah tidak ada keraguan lagi dan bisa bersaing bersama gelombang pendatang. “Tidak sekadar menjadi penonton, tapi juga bisa ikut berkarya,” ujarnya.

Rakhmadi juga menjelaskan sekitar 7 ribu orang THL tersebut didominasi oleh tenaga administrasi. Jumlahnya lebih besar dibanding tenaga fungsional. Semuanya tersebar di seluruh OPD di Kukar. Sistem pengupahan mereka tambahnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 22 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perbup Kukar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga.

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji THL administrasi untuk berpendidikan SD sebesar Rp 1,1 juta, berpendidikan SMP sekitar Rp 1,188 juta, lulusan SMA Rp 1,287 juta. Untuk  lulusan D1 sebesar Rp 1,287 juta, lulusan D2 Rp 1,37 juta, dan lulusan D3 senilai Rp 1,398 juta. Kemudian lulusan S1 sebesar Rp 1,51 juta dan S2 sebesar Rp 1,557 juta.  Para THL ini juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Selain itu tidak ada tunjangan lain,” ujar Rakhmadi.

PERLU TENAGA FUNGSIONAL

Pemkab Kutai Timur (Kutim) pun sedang mendata dan mengevaluasi tenaga honorer. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan, Pemkab berupaya seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Jumlah Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim saat ini katanya, sekitar 6.000 orang, sehinggga memerlukan waktu untuk mengangkat mereka semua.

Kepala BKPP Kutim, Misliansyah. (Ramlah/Media Kaltim)

Misliansyah mengatakan, TK2D di Kutim kebanyakan pegawai bidang administrasi. Sementara, beberapa kali kuota formasi yang diterima Pemkab untuk pengangkatan PPPK adalah pegawai fungsional. “Karena yang dibutuhkan memang tenaga fungsional, seperti guru. Tahun ini saja Kutim dapat jatah 1.400 pegawai untuk diangkat,” ucap Misliansyah kepada Media Kaltim, Kamis (27/1/2022).

Selama ini katanya, tenaga administrasi hampir tidak pernah dapat kuota pengangkatan. Pengangkatan untuk formasi pegawai administrasi menurutnya, sudah dilakukan besar-besaran pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  “Kebijakan ini berbeda pada masa Presiden Jokowi. Karena dianggap daerah sudah cukup memiliki pegawai administrasi,” bebernya.

Pemkab Kutim harus mengambil langkah terkait hal ini. TK2D yang merupakan pegawai administrasi terpaksa harus menjadi pegawai fungsional. Pemkab tambahnya, sudah mengajukan usulan ke Kemen-PANRB terkait hal itu. “Tahun ini sudah kami usulkan lagi, disertai dengan analisis jabatan. Tinggal bagaimana keputusan dari kementerian,” sebutnya. (eky/afi/ref/mrs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti