spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SPBU Ini Ancam Pecat Karyawan Jika Layani Pengetap

TENGGARONG- SPBU 64.755.02 di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, bakal menerapkan sanksi tegas pemecatan, bagi pegawai yang melayani pembelian BBM dari pemilik kendaraan dengan tangki sudah dimodifikasi atau pengetap.

Untuk tahap awal, manajemen SPBU meminta konsumen tak mencoba hal tersebut, dengan cara memasang pengumuman tidak melayani motor yang tangkinya sudah dimodifikasi.

“Kami tidak melayani motor yang sudah dimodifikasi, mengisi sesuai standar motor, tidak lebih dari itu,” ujar pengelola SPBU 64.755.02 (SPBU Timbau), Gatot pada mediakaltim.com, Senin (18/7/2022).

Sebelum dijatuhi sanksi berat pemecatan, lanjut Gatot, pegawai yang kedapatan melayani pengetap akan dibina terlebih dahulu. Jika kembali diulangi, dikenai peringatan (SP) 1-3, dan baru kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gatot menyebutkan, aturan ini dibuat untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, salah satunya Pertalite.

Pasalnya, mereka selama ini kerap menemukan puluhan motor dengan tangki yang dimodifikasi, sehingga Pertalite yang dibeli bisa dua kali lipat dari tangki standar. (afi)

BACA JUGA :  Takbiran Iduladha di Kukar Disarankan di Rumah, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img