SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faisal Rachman, menyoroti tantangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2024. Ia menyarankan langkah strategis berupa perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penjabaran APBD sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan anggaran.
“Konsultasi sudah dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan solusinya adalah merubah Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD. Dengan itu, pembayaran utang atau kewajiban yang ada bisa dilakukan tanpa menunggu APBD Perubahan 2025,” ujar Faisal di Kantor DPRD Kutim.
Faisal mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang mampu melaksanakan hal serupa karena memiliki cadangan anggaran yang memadai. Namun, situasi di Kutim berbeda, mengingat dana yang tersisa hanya berkisar Rp82–89 miliar, yang hanya cukup untuk membayar gaji pegawai.
“Kemarin penyampaian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran kita sisa Rp82–89 miliar, yang hanya cukup untuk membayar gaji saja,” jelasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi salah satu kendala keuangan daerah. Ia menyebutkan janji transfer dana sebesar Rp200–250 miliar pada triwulan pertama 2025, dengan sisanya akan dilunasi melalui APBD Perubahan.
“Target pendapatan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp1,5 triliun untuk penyertaan DBH Provinsi, tapi realisasinya hanya Rp1 triliun. Saya tanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), apakah target pendapatan itu realistis atau tidak,” ungkapnya.
Menurut Faisal, Kepala Bappeda menyatakan bahwa target tersebut sudah sesuai dengan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi. Namun, dana transfer provinsi yang belum disalurkan ke Kutai Timur hingga kini mencapai lebih dari Rp400 miliar.
“Kami juga bertanya kapan dana tersebut akan disalurkan. Informasi yang kami terima, Rp200 miliar akan ditransfer pada triwulan pertama, dan sisanya di APBD Perubahan,” tandasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus Susanto