spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sore Ini Dilantik Jadi Kepala Badan Otorita IKN, Ini Tugas dan Wewenang Bambang Susantono

JAKARTA –  Kamis (10/3/2022) sore ini, Presiden Joko Widodo akan melantik Gubernur Sulawesi Selatan dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Wakil Kepala Badan Otorita IKN periode 2022-2027.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, untuk posisi Kepala Badan Otorita IKN dijabat Bambang Susantono. Sementara, sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe.

Heru mengatakan acara pelantikan pejabat negara tersebut disiarkan langsung melalui youtube Sekretariat Presiden. “Disiarkan live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB. Nanti diawali prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” tutur Heru.

Adapun yang akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan adalah Andi Sudirman. Andi akan menyelesaikan sisa masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan untuk periode 2022-2023.

Andi Sudirman merupakan Wakil Gubernur Sulsel sekaligus Plt Gubernur Sulsel menggantikan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

TUGAS BAMBANG SUSANTONO

Menurut catatan, Bambang merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menempuh pendidikan lanjutan di Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat, serta meraih gelar master tata kota dan wilayah.

Dalam hal akademis, Bambang mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI). Sementara, di pemerintahan, Bambang pernah didapuk sebagai Wakil Menteri Perhubungan selama 2010-2014, ketika Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II.

Lantas, apa tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN? Kedudukan kepala otorita Merujuk Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dibantu oleh wakil kepala otorita.

Tugas dan wewenang Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden. Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti