spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Truk Concrete Pump Ditetapkan Tersangka

BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan resmi menetapkan sopir truk concrete pump atau penembak semen, berinisial SY (48) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, KM 1,5 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, penetapan sopir truk sebagai tersangka setelah melewati proses BAP, dan polisi juga telah memeriksa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

“Status sopir sudah kita amankan sebagai tersangka, karena memang mengakui bahwa dia gagal melakukan pengereman. SIM B2 milik sopir masih berlaku, artinya memang gagal pengereman,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Di mana pihaknya akan memeriksa kernet dan pemilik kendaraan roda 6 tersebut selaku penanggungjawab operasional kendaraan yang dikemudikan SY.

Pemeriksaan itu dilakukan kepolisian guna memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.

BACA JUGA :  PPDB Balikpapan Tahun Ajaran 2023-2024 Dilakukan Secara Online

“Kernet dan pemiliki kendaraan yang akan di BAP hari ini dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya baik STNK, BPKB maupun KIR kendaraan,” jelasnya.

Selain sang sopir, polisi juga telah mengamankan kendaraan truk concrete pump atau penembak semen dengan nopol KT 8370 LQ di Makopolresta Balikpapan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img