Beranda SAMARINDA Sopir Penyebab Kebakaran Maut di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Sopir Penyebab Kebakaran Maut di Samarinda Ditetapkan Tersangka

0

SAMARINDA –  Polresta Samarinda akhirnya menetapkan sopir yang penyebab terjadinya kebakaran sebagai tersangka. Polres juga mengungkap kronologi insiden kebakaran di Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, yang terjadi Minggu (17/4/2022) lalu.

Diketahui, dalam peristiwa tersebut sedikitnya memakan 8 orang korban di antaranya 7 orang meninggal dunia. Sedangkan satu lainnya mengalami kritis dan dibawa ke RSUD AW Syahranie Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan penyebab utama kebakaran tersebut terjadi lantaran adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil jenis Toyota Hilux. Mobil tersebut diketahui datang dari arah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, menuju Kota Samarinda.

Sesampainya di Samarinda, saat tengah melintas di Jalan AW Syahranie, secara tiba-tiba mobil kehilangan kendali dan menabrak pagar bagian depan ruko warga hingga akhirnya masuk ke dalam parit.

Akibat dari tabrakan tersebut, api tiba-tiba muncul dari bagian belakang mobil hingga merambat ke tiga unit ruko yang posisinya tak jauh dari parit tersebut.

“Ruko pertama berjualan plastik, ruko kedua berjualan elektronik dan ruko ketiga berjualan sembako. Jadi di ruko  ketiga ini ada delapan orang yang menjadi korban. Dari delapan orang itu, ada tujuh orang yang meninggal dunia dan satu dalam kondisi pingsan yang saat sedang dalam proses perawatan di Rumah Sakit,” ungkap Ary Fadli saat Pers Rilis di halaman Polresta Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Kombes Pol Ary menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar enam orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekeliling lokasi kejadian.

Atas insiden maut tersebut, kini polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (23) warga Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang tak lain merupakan pengendara mobil yang terlibat kecelakaan tunggal di lokasi kebakaran.

Kepada Polisi MR mengaku, bahwa insiden tersebut terjadi lantaran dirinya kelelahan setelah melakukan perjalanan jauh dari arah Bengalon, sehingga dirinya tak lagi mampu mengendalikan kecepatan mobil saat tiba di lokasi kejadian.

Selain itu, ironisnya, MR yang mengendarai mobil tersebut ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu dia (tersangka, Red.) hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai,” ungkap Ary Fadli.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR kini dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, dari ketujuh orang yang meninggal dunia dari musibah kebakaran tersebut telah dibawa pulang ke Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (17/4/2022) malam, untuk dimakamkan. (vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version