spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sopir Gelapkan Sawit Milik PTPN IV Regional 5 di Paser, Polisi Tangkap Dua Pelaku

PASER – Dua pelaku penggelapan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 di Kabupaten Paser berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro. Kedua pelaku, berinisial IJ (27) dan RS (22), diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (14/12/2024), setelah perusahaan BUMN itu melaporkan adanya kekurangan tonase kelapa sawit yang seharusnya tiba di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

IJ diketahui berasal dari Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, sementara RS berdomisili di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, menjelaskan bahwa penggelapan ini terungkap setelah perusahaan mencurigai adanya pengurangan tonase sawit yang tiba di pabrik.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap proses pengangkutan sawit dari kebun ke pabrik,” ujar Iptu Andi, Rabu (18/12/2024).

Pihak perusahaan, kata Andi, juga sudah melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk mengetahui kekurangan tonase tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan, dicurigai pihak-pihak yang menggelapkan hasil panen tersebut.

“Dalam hal ini sopir truk diduga memainkan tonase yang diangkut,” ujarnya.

Curiga terhadap hal itu, pihaknya menelusuri kebenaran lapangan. Salah satu dari dua pelaku dilakukan pengintaian saat pengangkutan buah kelapa sawit ke PKS. Belum tiba di PKS, salah satu pelaku menghentikan kendaraan dan membuang sebagian buah yang diangkut.

“Dibuangnya sebagian buah itu dengan tujuan untuk dijual,” katanya.

Dalam pengintaian, IJ menurunkan sebanyak 25  buah. Uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp 1,4 juta.

“Pelaku sudah 6 kali melakukan hal tersebut. Untuk memperoleh keuntungan pribadi, ” jelasnya.

Sementara itu di sisi yang berbeda, RS yang saat itu juga sedang mengangkut buah kelapa sawit, turut melakukan hal yang sama yakni menurunkan 15 buah dan mendaptkan uang hasil jualan sebesar Rp. 852 ribu.

Namun naas aksinya tertangkap basah oleh pihak perusahaan yang sedang menunggu di lokasi pembuangan buah.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti yakni dua truk pengangkut buah sawit, puluhan buah sawit yang sempat dijual dan sisa uang hasil penjualan, ” katanya.

Andi Ferial menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti