POLEMIK jalan yang ditutup tembok beton di Kilometer 4,5, Jalan Soekarno Hatta, RT 51, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, masih buram. Pemilik jalan memang bersedia membuka sedikit tembok setinggi 2 meter itu dengan berbagai macam syarat. Warga setempat yang berjumlah 25 orang diharuskan mencari solusi dalam waktu 30 hari.
Peristiwa yang telah menjadi perhatian luas ini akhirnya dimusyawarahkan pada Rabu (8/9/2021), pukul 14.00 Wita, di kantor Kelurahan Batu Ampar. Hadir di antaranya, Joni (73) tahun; dan putrinya, Suhartini (35) sebagai pihak yang dirugikan atas berdirinya tembok tersebut. Muhammad Rusdi, selaku pemilik jalan di RT 51, juga datang.
Musyawarah dimulai dari Titin, panggilan Suhartini, yang membacakan kronologi pembelian tanah 397 meter persegi di RT 51 oleh ayahnya. Tanah tersebut dibeli Joni dari Haji Hasan (alm), ayah Rusdi, pada 1992. Sebagai pelengkap fasilitas, Haji Hasan disebut menghibahkan tanah sepanjang 50 meter dengan lebar 2 meter akses jalan. Akad pembelian ini disaksikan Hajah Sarah, istri Haji Hasan. “Pada 1995, kami menyertifikasi tanah tersebut atas nama saya,” cerita Titin.
Keluarga Joni lantas membangun rumah di atas tanah itu. Sejumlah warga yang lain juga membangun rumah di atas tanah tersebut. Setelah puluhan tahun hidup berdampingan, Pemkot Balikpapan menyemenisasi jalan.
Pada pertengahan 2021, beberapa anak Haji Hasan disebut hendak menjual sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah milik Titin. Tanah yang menjadi akses jalan warga RT 51, juga dijual. Semua tanah tersebut memang milik anak-anak Haji Hasan sebagai ahli waris. Titin mengaku, ahli waris pernah menawarkan sejumlah solusi.
Warga diminta mencari jalan alternatif atau menjual tanah. Orang yang mau membeli tanah milik anak Haji Hasan disebut juga mau membeli tanah milik Titin. Penawaran ini disaksikan Ketua RT 51, Puroso.
“Perlu ditegaskan, pertemuan tersebut hanya negosiasi, belum kesepakatan,” jelas perempuan berkerudung ini. Titin kemudian memohon kepada ahli waris membuka tembok yang menutup akses jalan di RT 51.
TIDAK PERNAH DIHIBAHKAN
Setelah diberi kesempatan berbicara, Rusdi selaku ahli waris membantah pernyataan Titin. Menurutnya, tidak pernah orangtuanya menghibahkan tanah untuk akses jalan di RT 51. Hal ini ia ketahui setelah mengonfirmasi hibah tanah tersebut kepada ibunya, Hajah Sarah, yang disebut saksi dalam akad jual-beli tanah. Rusdi memperkuat pendapatnya itu dengan menyebutkan tidak ada bukti tertulis mengenai hibah ini.
“Ayah saya itu pengusaha ekspedisi. Artinya dia terpelajar. Enggak mungkin dia tidak bisa menulis,” ucap Rusdi yang merupakan anak kedua Haji Hasan dan Hajah Sarah.
Mengenai pertemuan dengan pihak Titin dan ketua RT 51 yang disebut hanya negosiasi, Rusdi membantahnya. Ia yakin, pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa Titin bersedia menjual tanah agar tidak ada masalah akses jalan lagi.
“Tapi, setelah pertemuan, Ibu Titin tiba-tiba membatalkan kesepakatan itu lewat WA (WhatsApp) kepada calon pembeli,” beber Rusdi. Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua RT 51, Puroso, yang ikut dalam mediasi.
Rusdi pada awalnya menolak permintaan membuka tembok. Masalahnya, ia sudah memberikan sejumlah solusi kepada warga sejak lima bulan lalu. Akan tetapi, warga disebut tidak mau menjalankan solusi tersebut. Keteguhan Rusdi akhirnya luluh setelah Puroso dan Lurah Batu Ampar, Mardanus, memohon tembok dibuka atas mana kemanusiaan. Lurah Mardanus amat khawatir, tembok menghalangi warga yang sakit.
Rusdi meluluskan permohonan tetapi dengan syarat. Dari lebar 3 meter, tembok yang dibuka hanya 1 meter atau secukupnya jalur sepeda motor. Waktu tembok dibuka juga hanya dua pekan.
“Setelah dua minggu, saya tutup lagi. Dan penutupan ini tidak boleh ada yang melarang,” pinta Rusdi. Joni segera menyela syarat itu. Ia meminta tenggat pembukaan tembok adalah sebulan. Rusdi lantas menghubungi anggota keluarganya via telepon. Setelah itu, ia berucap, “Oke, kami setuju. Satu bulan.”
Durasi satu bulan akan dimanfaatkan warga dan perangkat Pemkot Balikpapan mencari solusi. Lurah Mardanus menyebutkan beberapa opsi. Pertama, bernegosiasi dengan calon pembeli agar menghibahkan tanah untuk jalan umum RT 51. Kedua, warga mencari jalan alternatif. Ketiga, Joni bersedia menjual tanahnya seluas 397 meter persegi. Kemudian, membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Bisa juga meminta pembeli tanah Bapak Rusdi untuk menukar tanahnya yang sudah menjadi jalan dengan tanah milik Bapak Joni,” sebut Mardanus kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Ketua RT 51, Puroso mengatakan, ada lahan sepanjang 30 meter dan lebar 1 meter yang cocok dijadikan jalan alternatif. Akan tetapi, tanah tersebut bukan milik pemerintah melainkan warga. “Nanti kami negosiasi dengan pemiliknya, mau dipinjamkan atau bagaimana,” katanya.
Dalam mediasi yang berlangsung selama tiga jam, Kepala Unit Reserse Kriminal, Kepolisian Sektor Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Subari, memberikan pandangan dari sisi hukum. Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat perdata atau pidana. Pidana sangat bisa karena dalam kasus ini ada pernyataan hibah tanah dari Haji Hasan kepada Joni. Jika benar demikian, kasus ini termasuk kategori penipuan.
“Silakan saja dilaporkan ke kepolisian kalau ada yang merasa ditipu. Yang penting, alat buktinya harus dilampirkan,” tutup AKP Subari. (kk)