SAMARINDA – Berita mengenai Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, yang tidak menerima undangan untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu (17/8/2024), menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur, Ahmad Firdaus Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai prosedur penyusunan nama tamu dan tokoh masyarakat yang diundang untuk menghadiri upacara ke IKN
Menurut Firdaus, proses pengusulan nama tokoh masyarakat yang akan diundang ke acara nasional seperti upacara bendera di IKN sudah diserahkan ke pemerintah kabupaten/ kota.
“Yang mengusulkan kabupaten/kota, jadi untuk konfirmasi terkait undangan Sultan, sebaiknya langsung ditanyakan ke Kesbangpol Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong,” ujar Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa data terkait undangan tersebut memang dikelola di tingkat provinsi, namun usulan nama-nama yang diundang berasal dari setiap kabupaten/kota.
Oleh karena itu, seharusnya pihak Kabupaten Kutai Kartanegara merekomendasikan nama Sultan agar diberikan undangan untuk menghadiri upacara di IKN.
Firdaus menegaskan, untuk pengundangan tokoh masyarakat, tanggung jawabnya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Kesbangpol provinsi hanya menerima data dari kabupaten/kota, jadi segala sesuatu terkait undangan ini memang menjadi kewenangan kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.
Penulis: Hanafi
editor: Nicha R