spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Sistem Pemilu 2024, PDIP Kaltim Siap Jalani Keputusan MK

SAMARINDA – Sistem pemilu legislatif tetap menerapkan sistem proporsional terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini ditetapkan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sistem Pemilu.

Mengenai hal ini, DPD PDIP  Kaltim angkat bicara. Sebagai satu-satunya partai yang mendukung perubahan sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, keputusan MK ini dianggap hal yang wajar.

Bendahara DPD Demokrat Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan apapun keputusan MK terkait sistem pemilu PDI Perjuangan Kaltim siap menjalankannya. Yang jelas menurutnya, arahan Partai yakni turun ketengah masyarakat mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kalau PDIP kan siap terbuka atau tertutup. Tidak masalah bagi kami, terbuka atau tertutup kita ikuti. Sistem atau aturan mainnya seperti apa, kita siap main, tidak ada kerugian bagi kami. Langkah lanjutan DPP hanya meminta satu, turun ke rakyat,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, Jumat (16/6/2023).

Samsun juga menyinggung soal catatan MK terkait praktik money politic (politik uang) yang berpotensi terjadi di semua sistem pemilu baik proporsional tertutup atau terbuka. Ia sependapat bahwa pada sistem pemilu apapun, masih ada celah praktik politik uang yang harus ditindak dengan tegas.

BACA JUGA :  Tukang Palak dan Resahkan Warga, DPRD Minta Satpol PP Tindak Pengamen di Islamic Centre

“Aturan internal maupun eksternal juga harus dipatuhi, kalau secara seksama amar putusan MK, terkait kekhawatiran money politik di rakyat, kemudian rekomendasi juga aparat hukum harus bertindak tegas,”ucapnya

“Kalau itu dilarang, ya aparat hukum harus tegas menindak jika terjadi indikasi money politic, karena itu pembodohan ke rakyat,” lanjutnya.

Dalam amar putusan MK, disebutkan bahwa partai politik dapat dibubarkan oleh pemerintah, bila terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang.

Hal ini dikatakan Samsun, harus menjadi pengingat parpol untuk tidak membenarkan kadernya untuk melakukan politik uang. “Itu kan sudah sangat tegas banget. Tinggal pelaksanaannya saja aparat penegak hukum mau tidak memonitoring praktik-praktik seperti itu,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img