BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim memastikan jika kepolisian tidak boleh takut dengan preman ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertindak sewenang-wenang.
Hal ini menyusul aksi ormas di jalur hauling Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menghalang-halangin aparat Polsek Loa Janan menyelesaikan sengketa lahan antara dua perusahaan tambang, yakni antara PT Indo Perkasa dengan PT Etam Manunggal Jaya beberapa waktu lalu.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, bahwa negara atau aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan preman atau ormas.
“Kita tidak boleh takut dengan preman, negara tidak boleh takut dengan preman. Negara harus menjunjung supremasi hukum,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, jika ada keterlibatan preman atau ormas dalam sengketa lahan tersebut, maka harus dilihat atas dasar apa mereka berbuat untuk menghalangi kepolisian.
“Lihat dasar hukumnya, mereka melakukan tindakan itu apa? Nggak sembarangan,” jelasnya.
Ditegaskan Yusuf, tidak terfokus pada satu kasus itu saja. Tetapi jika dalam penyelesaian masalah pihak kepolisian mendapat ancaman berupa pasukan preman atau ormas yang banyak, maka pihaknya pun siap menurunkan personel yang jauh lebih banyak. Hal ini agar kepolisian tidak boleh kalah dengan preman atau ormas tersebut.
“Kalau mereka banyak, kita bawa lebih banyak lagi. Kan kalau Polsek terbatas bisa minta bantuan personel ke Polres jika masih kurang ke Polda bisa Brimob juga,” tegas Yusuf Sutejo.
Seperti diketahui, akibat dihalang-halangi oleh ormas, aparat Polres Kukar dan Polsek Loa Janan gagal menyelesaikan sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Padahal ormas yang menghalangi aparat tersebut membela perusahaan yang tidak memiliki legalitas tanah secara sah.
“Kami pertimbangkan agar suasana tetap kondusif, sembari kedua belah pihak bisa bertemu dan bermediasi,” ujar AKP Dharwis didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andi, Jumat (8/9/2023) sore di lokasi kejadian.
Seteru antara PT Etam Manunggal Jaya dengan perusahaan asing PT Indo Perkasa sudah terjadi sekitar 1 bulan lamanya, dan berakibat pada penutupan jalur hauling yang dilakukan oleh Indo Perkasa.
Jumat (8/9) sore, pemerintah melalui aparat Kecamatan Loa Janan, Pemerintah Desa, Polsek dan Polres mendatangi lokasi penutupan jalan tersebut.
Kehadiran pemerintah di lapangan dalam rangka menengahi, sekaligus memberikan penjelasan kepada kedua kubu mengenai surat legalitas kepemilikan tanah mereka.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa lahan ini adalah benar milik PT Etam Manunggal Jaya yang telah memiliki surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sah sejak tahun 2000 dan 2001,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Loa Janan, Nazrul Halim.
Legalitas tanah yang dimiliki PT Indo Perkasa yang dibeli dari Hermansyah telah dicabut pihak kecamatan, karena dari rangkaian penelusuran diketahui terdapat banyak ketidaksesuaian. “Seperti darimana asal usul dia membeli, letak dan posisi batas tanah, tidak bisa ditunjukkan. Dengan demikian SKPT yang diterbitkan tahun 2018 itu dicabut,” ujar Halim.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari