spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Sanksi Dua PNS Tertangkap Nyabu, Pemkot Tunggu Hasil Penyidikan, yang Honorer Bisa Dipecat

BONTANG – Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Jumiran menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan BNN terkait status hukum 2 Pegawai Negara Sipil (PNS) yang tertangkap karena diduga memiliki sabu-sabu hampir 25 gram. Selain 2 PNS, ikut diamankan adalah tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemkot Bontang.

Pemkot Bontang, lanjut Jumiran, tak bisa langsung menjatuhkan sanksi sebelum tahu apa keterlibatan kedua PNS dalam kasus yang diungkap pada Rabu (2/9) kemarin tersebut. “Kalau untuk TKD, tidak terlalu repot. Bisa langsung dipecat. Karena sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja. Di sana jelas, tidak boleh mengkonsumsi narkoba,” tutur Jumiran, yang ditemui saat berada di Kantor BNKK Bontang, Kamis (2/9) siang tadi. “Kalau untuk PNS, kami harus mengikuti prosedur kepegawaian dan akan segera dirapatkan,” ucapnya.

Dengan kata lain, lanjut dia, dugaan keterlibatan kedua PNS tersebut baru sebatas diberitakan lewat pemberitaan media, sementara siapa yang berperan sebagai pengedar, kurir atau pengguna, sampai sekarang belum dirilis resmi oleh BNN. “Kami masih nunggu hasil pemeriksaan (BNN). Sementara saat ini, mereka sedang dititipkan di tahanan BNN Samarinda,” tuturnya.

Namun demikian, diakuinya, ada kasus yang pernah terjadi bila PNS terbukti sebagai pengedar, maka sanksinya dipecat. “Kalau pengedar, ya diberhentikan,” tandasnya.  Tapi bagi PNS yang diindikasikan positif menjadi pengguna narkoba maka mereka wajib menjalani rehabilitasi. “Maka kami akan tunggu hasil penyidikannya nanti,” tegasnya.

Dua ASN Pemkot Bontang yang diamankan BNN berinisial FW (39) yang merupakan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim Bontang) dan AK (41) ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar Bontang).

Mereka dan pegawai honorer Pemkot Bontang RAS (32), bersama AR (37), DES (37), DY (40), AS (33), dan AH (57) ditangkap tim gabungan BNN dari tiga tempat berbeda.

Menurut Plh Kepala BNNK Bontang Kompol I Made Sukajana, kasus diawali dengan tertangkapnya AR. Tim lantas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Jl R Suprapto, dimana FW disebut-sebut sebagai penjualnya.

BACA JUGA :  Nyambi Jadi Pengedar, PNS Perkim Bontang Diciduk BNN, 8 Orang Diamankan, Sita 24 Gram Sabu

Tim gabungan akhirnya menangkap FW berikut 3 orang pembeli sabu. Dari hasil pengembangan lebih lanjut terungkap bahwa FW menitipkan sebagian sabu kepada RAS yang tinggal di Jl Selat Makassar. Di rumah RAS, tim tak berhasil menemukan sabu. Hanya muncul pengakuan bahwa barang haram tersebut DES yang beralamat di Jl Selat Bone Tanjung Laut.

Di rumah DES inilah, sambung Made, sabu seberat 24 gram yang dikemas dalam satu poket berhasil ditemukan. Kasus ini terus bergulir sampai diamankan pula pembeli sekaligus pemakai sabu yakni AK, ASN, AS, dan AH.

Made menyebutkan, pihaknya memiliki waktu 6 hari untuk menentukan peran keenam pria tersebut. Apakah penjual sabu, pembeli atau keterlibatannya tak ada sehingga hanya dijadikan saksi. (yim/red2)

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.