spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Rencana Penerapan PPN Sektor Pendidikan, Irfan: Membebani Masyarakat!

BONTANG – Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan menilai, rencana pemerintah pusat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) pada sektor pendidikan, dinilai membebani masyarakat. Sebab, menurut dia, pendidikan merupakan hak segala bangsa sesuai Pasal 31 UUD 1945. Dimana disebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, mengikuti pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.

Irfan menambahkan, jika sektor pendidikan dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat kalangan menengah ke bawah. “Kalau sektor pendidikan dikenakan PNN kasihan masyarakat kita. Sedangkan tidak dikenakan saja masih banyak masyarakat yang tidak mampu. Dibebani lagi dengan PPN, maka akan bertambah lagi bobotnya dan bebannya,” ujarnya Sabtu (12/6/2021).

Irfan berpendapat, seharusnya kebijakan pemerintah dibuat untuk menguntungkan kepentingan masyarakat Indonesia, bukan malah sebaliknya. “Jangan sampai pemerintah melakukan kebijakan yang merugikan rakyat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan PPN sektor pendidikan. “Saya berharap pemerintah pusat mengkaji kembali, sangat disesalkan jika itu terjadi (tetap diberlakukan),” pungkasnya.

DPR RI dan Pemerintah pusat sedang menggodok Rancangan Undang- Undang tentang perubahan kelima atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu poin pentingnya adalah, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) di sektor pendidikan sebesar 5 persen. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti