SAMARINDA – Bawaslu Kaltim akhirnya buka suara soal keputusan KPU Kukar yang menolak rekomendasi Bawaslu RI, untuk mencoret Edi Damansyah sebagai calon tunggal Bupati Kutai Kartanegara di pilkada 9 Desember ini.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan keputusan KPU Kukar untuk menempuh upaya hukum seperti diatur perundang-undangan.
“Bila tak puas, gunakan jalur hukum yang tersedia,” kata Galeh, Rabu (25/11/2020). Secara substansi, lanjut Galeh, karena dalam hal ini Bawaslu Kaltim bukan pihak terkait, maka otomatis tak punya kepentingan. Terlebih penangannya berlangsung di Bawaslu RI.
Pihaknya hanya mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara untuk menjaga kondusivitas Kukar, serta tak berusaha memprovokasi warga agar melakukan hal-hal melanggar hukum. (red2)