spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Proses PAW, Sekwan Sebut Tunggu SK Gubernur

TANJUNG REDEB – Persoalan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Berau dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Timur untuk proses lanjutannya. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Abdurrahman.

Dirinya mengatakan, proses PAW itu sedang dalam proses penyelesaian dan sudah disampaikan ke Bupati Berau untuk diproses lebih lanjut. “Selanjutnya, nanti bupati akan langsung meneruskan ke gubernur untuk proses lebih lanjutnya,” jelasnya, Jumat (5/5/2023).

Kemudian selanjutnya, setelah Gubernur menerbitkan SK, maka proses penggantian sekaligus pengangkatan untuk yang bersangkutan dapat dilakukan. “Baru kita adakan paripurna pelantikan secara resmi,” terangnya.

Selain itu, Abdurrahman menyebut telah menyampaikan langsung kepada Bupati agar proses penyampaian ke Gubernur dapat dilakukan sesegera mungkin . “Dari Gubernur sendiri sampai saat ini belum ada keputusan sama sekali,” bebernya.

Mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini berharap proses PAW bisa berjalan dengan baik dan secepatnya terselesaikan. Sehingga secepatnya mendapatkan SK langsung dari Gubernur, agar proses pelantikan paripurna secepatnya digelar. (dez/adv)

BACA JUGA :  Madri: untuk Ketahui Kebutuhan BBM, Harus Ada Kajian Mengenai Jumlah Penduduk dan Kendaraan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img