spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pemilihan Kepala Kampung, DPMK Berau Tunggu Persetujuan Kemendagri

TANJUNG REDEB – Pada tahun 2023 ini, beberapa Kepala Kampung di Berau akan mengakhiri masa jabatannya. Sehingga, Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak akan diselenggarakan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengatakan, kurang lebih terdapat 20 kampung yang akan berganti pimpinannya.

Dijelaskannya, rencana Pilkakam serentak akan digelar jika ada kebijakan pasti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pada 2023 ini merupakan tahun menjelang pemilu serentak tahun 2024.

“Seperti yang kita tahu, pada tahun 2024 ada pemilu serentak. Maka dari itu, saat ini kita tunggu surat dari Kemendagri terkait rencana Pilkakam serentak tahun 2023 yang akan digelar di Berau,” jelasnya, Senin (2/1/2023).

Saat ini, lanjut Sudirman, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Kemendagri mengenai usulan tersebut. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pemilihan kepala kampung, serta agar jadwal Pilkakam tidak bertabrakan dengan jadwal Pemilu 2024.

“Itu yang kita ansitipasi, dan untuk jumlahnya nanti akan kita update berapa kampung tetapi yang jelas lebih dari 20 kampung,” katanya.

Dibeberkannya, untuk saat ini pembahasan jadwal pemilihan belum dapat dilakukan. Sebab, secara teknis, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) akan menyampaikan kepada kepala kampung yang masa jabatannya akan berakhir.

“Selain itu, saat ini kita juga masih menunggu instruksi dari pusat seperti apa,” imbuhnya.

Dia memaparkan, BPK membentuk panitia Pilkakam yang terdiri dari perangkat kampung, lembaga dan tokoh masyarakat kampung. Lalu, panitia melaksanakan proses pendataan pemilih sampai pendaftaran calon Kakam yang mendaftar, penetapan calon, dan melaksanakan pemilihan.

“Sama seperti tahapan sebelumnya, nanti akan kita informasikan juga jika memang ada syarat atau ketentuan yang berbeda,” terangnya.

Untuk diketahui, persyaratan untuk pemilih adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, yakni bertempat tinggal di kampung minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, terdaftar sebagai penduduk kampung dengan bukti KTP-el atau surat keterangan.

“Peraturan itu juga sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti