BONTANG – Selain masalah pungutan liar (pungli) dan premanisme, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi atensi Polres Bontang. Ini didasari instruksi Kabareskrim melalui telegram yang ditujukan kepada semua jajaran kepolisian di Tanah Air.
Walau jadi perhatian, hingga saat ini Polres Bontang nihil laporan dari warga terkait hal tersebut. “Sementara di Bontang belum ada laporan (kasus pinjol),” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasatreskrim Iptu Asriadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Ditambahkan Kasubbag Humas, AKP Suyono, kasus pinjol mulai marak saat pandemi seperti sekarang, sebab banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Ditambah lagi, layanan pinjol menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial. Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati saat akan mengajukan pinjol, sebab saat ini banyak aplikasi pinjaman tidak resmi.
“Untuk lebih amannya, kami sarankan menggunakan jasa peminjaman yang resmi dan berada di wilayah Bontang. Hal ini jauh lebih aman ketimbang pinjol yang belum jelas keberadaannya,” ujarnya.
Jika ada masyarakat jadi korban pinjol, sambung Suyono, pihaknya meminta agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Suyono berharap, kasus sepertiini tidak terjadi di Bontang. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat, agar mengambil pelajaran dari kasus-kasus pinjol ilegal sebelumnya, dan tidak melakukan hal yang sama. (bms)