TANJUNG REDEB – Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi di DPRD Berau, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti kewajiban melaporkan jumlah harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh KPK. Hal ini karena suatu hal yang perlu diperhatikan dapat diketahui.
“Hal itu menjadi catatan penting bagi kami, baik unsur pimpinan maupun anggota dewan, agar segera melaporkan harta kekayaan mereka. Jangan sampai ditutup-tutupi,” tegasnya, pada Jumat (31/3/2023).
Ia menilai bahwa pelaporan harta kekayaan sangat penting untuk masa depan. Tujuannya adalah untuk terhindar dari tindak pidana korupsi serta untuk menjamin transparansi agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Para anggota yang belum melaporkan diharapkan segera melaporkannya. Karena hal ini merupakan bentuk komitmen anti-korupsi dari setiap pejabat publik,” jelasnya.
Politikus Golkar tersebut menerangkan bahwa kewajiban pelaporan kekayaan anggota dewan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat dan sesudah menjabat,” bebernya.
LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara, karena sebagai tolak ukur integritas pejabat yang terbuka terkait harta kekayaannya, sehingga diketahui masyarakat.
“Jadi pelaporan LHKPN harus dipatuhi karena merupakan salah satu ukuran integritas seorang pejabat,” pungkasnya. (dez/adv)