spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Laka Beruntun Rapak, PBH Peradi Balikpapan Ajukan Citizen Lawsuit

BALIKPAPAN – Dianggap tidak serius dalam antisipasi kecelakaan lalulintas di persimpangan Muara Rapak, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan mengambil langkah untuk mendaftarkan gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8/2022).

Gugatan yang dilayangkan ini dilatarbelakangi atas tragedi kecelakaan beruntun di persimpangan Rapak Balikpapan yang merenggut sejumlah korban jiwa.

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah mengatakan, gugatan ini dilayangkan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki kepentingan terkait. Seperti Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, DPRD Kaltim, dan DPRD Balikpapan.

Ardiansyah menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan lantaran para pemangku kepentingan tersebut terkesan diam dan tidak melakukan perubahan spesifik.

“Perhitungan kami selama 13 tahun terakhir, sudah lebih dari 10 korban yang kehilangan nyawa akibat dari kejadian laka lantas,” ujarnya usai menyerahkan berkas laporan ke Panitera PN Balikpapan.

Ardiansyah didampingi anggota PBH Peradi Balikpapan lainnya berharap agar gugatan ini dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan. Sehingga para pemangku kepentingan, bisa segera mengambil langkah pasti dalam menekan terulangnya insiden maut tersebut.

BACA JUGA :  Sepeda Motor Diduga Milik Pengetap BBM Terbakar  di Samping SPBU Km 4 Balikpapan

“Sehingga agar ada penataan kembali, tata lalau lintas di sekitar area tersebut. Baik dari segi pelebaran jalan, pembangunan fly over, maupun peraturan ulang lalu lintasnya,” katanya.

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa Citizen Lawsuit tersebut nantinya akan diproses dan disampaikan ke Ketua PN Balikpapan lebih dulu untuk menunjuk hakim yang menyidangkannya.

“Akan kita panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan daripada hakim kapan disidangkan,” ujarnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img