spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Kursi Wawali yang Masih Kosong, Taqwa: Kami Sudah Tidak Terfokus Isu Itu

BALIKPAPAN – Kekosongan kursi Bakal Calon (Bacalon) Wakil Wali Kota Balikpapan menggantikan almarhum Thohari Aziz hingga kini belum diputuskan. Terbaru, masih kosongnya kursi Wawali hingga kini enggan ditanggapi serius oleh fraksi Gerindra DPRD Balikpapan.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Balikpapan angkat bicara mengenai calon Wakil Walikota Balikpapan yang hingga saat ini belum ada pengganti, sehingga Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud  berpotensi menjadi pemimpin tunggal.

Pasalnya hingga menjelang batas akhir pengusulan, yakni Desember 2022 ini DPRD Kota Balikpapan belum bisa memproses pergantian Wawali lantaran belum ada dua nama yang diserahkan oleh Walikota Balikpapan.

Taqwa menjelaskan, dalam hal ini partai Gerindra sudah tak ingin terfokus pada isu Wakil Wali kota Balikpapan. “Biar saja sendiri, memang sepertinya memang maunya seperti itu kan. Kan waktunya juga samakin mepet ini, saya pikir dari Fraksi Gerindra sendiri fokus kami bukan di situ lagi,” ujarnya, Sabtu (3/12/2022).

Taqwa menjelaskan bahwa Partai Gerindra saat ini lebih terfokus pada Pemilihan Umum (Pemillu) tahun 2024 mendatang. Salah satunya dengan penguatan-penguatan secara struktural di masing masing wilayah.

“Karena memang di 2024 ini tinggal satu tahun lebih lagi. Kita lagi mau pembenahan dari struktur partai. Sekali lagi, Partai Gerindra sudah tidak fokus  terhadap isu-isu dan rencana Pak Wali,” jelasnya.

Taqwa menambahkan, biarkan semuanya  mengalir begitu saja, Partai Gerindra akan lebih fokus untuk menyongsong pemilu 2024.  “Mudah-mudahan 2024 berubah, masyarakat lebih terlayani dengan baik,” tegasnya. (Bom/Adv/DprdBalikpapan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img