spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Kasus Pelecehan Mahasiswi Unmul, Pushpa Duga Ada Kasus Serupa Tak Terkuak

SAMARINDA – Ketua Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (Pushpa) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno mengaku prihatin atas dugaan tindak pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oknum dosen pembimbing skripsi di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul. Menurutnya, terduga pelaku seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, terkhusus di lingkungan kampus.

“Yang seharusnya sebagai Dosen akademisi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan justru melakukan tindakan tercela terhadap orang yang seharusnya justru dalam bimbingan dan perlindungan,” ucapnya dalam rilis yang diterima mediakaltim.com, Sabtu (30/4/2022).

Haris Retno menilai bahwa perbuatan terduga pelaku tentunya telah mencoreng nilai akademisi. “Perilaku oknum dosen yang diduga melakukan perbuatan pelecehan telah mencoreng nilai-nilai luhur akademisi yang seharusnya dikembangkan di kampus,” ungkapnya. Karena itu dia menuntut kasus itu segera diusut tuntas.

Selain itu, Haris Retno mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Pushpa, kasus pelecehan seksual tersebut ibarat gunung es. Yang terkuak di permukaan katanya, justru menunjukkan ada kasus lain yang tidak mampu diungkapkan.

“Pengaruh faktor korban yang takut saat mengungkap kasusnya, serta korban tidak memahami harus mengadu ke siapa. Stigma negatif seringkali justru diterima korban. Selain maraknya anggapan Kasus tersebut dianggap sebagai ranah privat,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Haris Retno juga meminta kepada Rektorat Unmul agar segera mengambil tindakan cepat, diantaranya, membentuk tim independen penanganan kasus pengaduan korban, segera membentuk satgas pencegahan dan penanganan sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Kemudian dia juga meminta Rektorat melakukan langkah-langkah konkret membentuk kampus sebagai ruang aman buat semua dan membangun sistem penanganan kasus yang peduli pada kepentingan korban.

Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswi Fahutan Unmul diduga telah menjadi korban pelecehan dan pemerasan oknum dosen pembimbing skripsi sejak 12 Juni 2021. Kepada korbannya, terduga pelaku memerintahkan untuk memijat dan mengusap pipinya.
Hal itu kembali terjadi pada Selasa 22 Febuari 2022. Oknum dosen itu meminta ketiga korban untuk memasangkan koas kakinya. Sementara kakinya diletakannya di atas paha salah satu mahasiswi.

Tak hanya itu, dari data rilis yang diterima Mediakaltim.com, pada Jumat 11 Maret 2021, terduga pelaku turut melakukan pemerasan dengan meminta mahasiswi tersebut mengisikan pulsa Rp 50 ribu.

Kemudian, pada Rabu 23 Maret 2022, dosen itu kembali meminta dibelikan kopi dan tisu dengan total Rp 98 ribu. Hingga hari ini, terduga pelaku belum menggantikan uang tersebut. Tak merasa nyaman, ketiga korban pelecehan seksual dan pemerasan itu kemudian melapor ke Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fahutan Unmul. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti