spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Jumlah Dapil Berau, Parpol Diminta Taati Keputusan KPU RI

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Salim meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, untuk mematuhi apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait skema daerah pemilihan (Dapil) di Bumi Batiwakkal.

Perlu diketahui, KPU Kabupaten Berau berencana menambah satu Dapil pada pemilihan legislatif Berau tahun 2024. Akan tetapi, skema 4 Dapil masih dijadikan pertimbangan, sehingga KPU Berau meminta pendapat dari seluruh parpol terkait dua skema Dapil tersebut.

Dikatakan Salim, berdasarkan uji publik yang telah digelar KPU pada Jumat (16/12/2022), hanya sebagian kecil parpol yang menyetujui perubahan dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil. Sementara, beberapa diantaranya belum memberikan tanggapan terkait rencana perubahan Dapil tersebut.

“Kalau tidak salah hanya tiga partai saja yang menyetujui perubahan Dapil, yakni Partai Demokrat, Perindo, dan PPP,” jelasnya, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, KPU Berau memiliki alasan kuat untuk mengubah jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Berau. Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, terdapat 3 urgensi untuk mengubah rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, yang pertama adalah jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan Dapil.

“Dasarnya ada, jadi KPU hanya menjalankan aturan yang ada,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan final terkait jumlah Dapil nantinya akan diumumkan oleh KPU RI. Sebagai perangkat daerah, pihaknya tidak memiliki keterikatan maupun kewenangan terkait keputusan KPU. Namun, dirinya meminta kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti apapun keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas jalannya pemilu di Bumi Batiwakkal.

“Keputusan dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus dipatuhi,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti