spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Jalan Ring Road II yang Ditutup Warga, Ini Kata Anggota Komisi I Jahidin

SAMARINDA – Persoalan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) yang ditutup oleh warga, karena ganti rugi belum dibayar, ditanggapi Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Menurutnya persoalan ini harus disikapi oleh Pemkot Samarinda dan juga DPRD Kota Samarinda. Musabab saat ini dengan ditutupnya jalan tersebut sedikit banyak menganggu mobilitas warga.

Kendaraan bermuatan dan dimensi besar harus melalui jalan utama yakni Jalan MT Haryono, Jalan Cendana yang kerap dilalui pengguna jalan.

“Hak masyarakat menuntut ganti rugi atau untungnya. Namun yang perlu ditelusuri apa yang menjadi permasalahnnya, statusnya, siapa tau ada saling klaim sehingga belum mendapat ganti rugi. Komisi I DPRD Samarinda bekerjasama dengan bidang perlengkapan Pemkot menelusurinya,” tegasnya, (16/2/2023).

Ia menerangkan, bila mengacu pada Undang Undang Pokok Agraria, hak kepemilikan tanah boleh dihapus apabila digunakan untuk kepentingan atau sarana umum. Namun selama ini yang terjadi di Indonesia termasuk Kaltim, hal tersebut belum pernah dilakukan.

“Termasuk jalan (Ring Road II, Red.) ini, tapi selama ini belum pernah diberlakukan, pasti ada gantinya. Tidak dihapus hak keperdataan masyarakat,” urainya.

Namun ia meminta warga yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut  juga tidak mempersulit kepentingan orang banyak. Pasalnya, dikhawatirkan justru dapat  menimbulkan persoalan baru yang menyebabkan konflik.

“Kita mendorong menuntut haknya, tetapi jangan menghalangi kepentingan umum, seperti menutup jalan. Khawatirnya ada pengguna jalan yang merasa dihambat tersinggung sehingga adu fisik dengan pihak yang mengklaim,” ucapnya.

Akan tetapi, ia meyakini bahwa Pemkot Samarinda akan menyelesaikan persoalan ini. Apalagi ujarnya Walikota Samarinda Andi Harun adalah praktisi hukum yang tentunya paham soal keperdataan. Yang jelas menurutnya, yang penting untuk ditelusuri dan diklarifikasi adalah alas hak atas tanah tersebut.(eky/adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti