JAKARTA – Berdasarkan hasil pemaparan yang disampaikan oleh jajaran menteri terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), Mahkamah Konstitusi (MK) pun memiliki putusan tersendiri.
“Setelah Mahkamah mencermati fakta hukum mengenal latar belakang program bansos yang terungkap dalam persidangan, terutama dari dalil Pemohon serta keterangan Menteri-Menteri yang dipanggil Mahkamah, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi Presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” terang Hakim MK, Ridwan Mansyur saat membacakan putusan MK sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ridwan menyampaikan, setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud/intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Nomor Urut 2.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagal pelanggaran terhadap hukum positif,” tegas putusan tersebut.
Terlebih, lanjut Ridwan, dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pillhan pemilih.
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas. Utamanya, menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu.
“Apabila Mahkamah tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah -yang sekali lagi bansos sebenarnya bukan pelanggaran hukum- Mahkamah mengkuatirkan praktek demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” tambah Ridwan.
Pewarta : Nicha R