spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SK KPID Kaltim Sudah Terbit, Senin Dilantik

SAMARINDA – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim Periode Tahun 2022-2025 yang ditunggu-tunggu resmi sudah terbit dengan nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022.

“Alhamdullillah SK Gubernur Kaltim tentang pengangkatan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 sudah resmi terbit. Kami terima hari ini langsung dari Biro Hukum,” kata Muhammad Faisal Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim kepada Mediakaltim.com.

Selanjutnya adalah proses mengajukan usulan pelantikan KPID Kaltim ini kepada Gubernur Kaltim. “Kami akan segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan dan beliau berkenan melantik nantinya,” lanjut Faisal yang juga merupakan Ketua Timsel KPID Kaltim.

Diakuinya, memang sempat terjadi kekosongan komisioner karena periode KPID Kaltim yang lalu sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2022, namun ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru resmi disahkan untuk mulai bertugas.

BACA JUGA :  RSI Samarinda Kembali Beroperasi, Terus Dikembangkan secara Bertahap

“Dalam Bab 5 Pasal 27 tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya sementara anggota yang baru belum ada maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjangan hingga anggota KPID yang baru resmi ada, dengan diberikan hak-haknya secara penuh,” terangnya. (kmf/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img